Agunan Jebol, Kontrol Lemah! Negara Rugi Rp 114,5 M dari Pembiayaan PT SMF?
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar lemahnya pengendalian dan monitoring agunan dalam penyaluran pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero) kepada tiga perusahaan multifinance. Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor 50/LHP/XV/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Alih-alih memperkuat pembiayaan sektor perumahan, mekanisme pengawasan PT SMF justru dinilai rapuh. BPK menemukan kekurangan agunan mencapai Rp114.518.211.373,00 serta dugaan penggunaan pembiayaan yang melenceng dari tujuan perumahan.
"Hal tersebut mengakibatkan PT SMF (Persero) tidak dapat mengukur kecukupan rasio agunan sehingga berisiko menanggung kerugian jika terjadi gagal bayar dan nilai jaminan tidak cukup untuk recovery pembiayaan; dan kekurangan agunan pada PT MTF, PT MUF, PT MFin sebesar Rp114.518.211.373,00 (Rp2.464.738.830,00 + Rp9.329.235.311,00 + Rp159.226.783,00 + Rp102.565.010.449,00)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026).

Rasio Agunan Dibiarkan Jebol
Dalam pemeriksaan Semester II 2023 hingga 2024, PT SMF menyalurkan pembiayaan sebesar Rp16,62 triliun kepada 65 lembaga keuangan. Namun pada tiga perusahaan multifinance yang diuji petik — PT MTF, PT MUF, dan PT MFin — pengendalian agunan dinilai bermasalah.
Rasio agunan yang seharusnya 100 persen justru ditetapkan hanya 60 persen dalam praktiknya. Pengawasan terhadap Laporan Bulanan Jaminan Pembiayaan (LBJP) juga tidak disertai sanksi tegas bagi mitra yang terlambat atau tidak melapor.
Lebih parah lagi, proses penggantian Daftar Kumpulan Tagihan (DKT) yang bermasalah berlangsung berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas.
Duplikasi DKT Rp102,5 Miliar
BPK juga menemukan duplikasi DKT sebanyak 1.096 nomor akun antara fasilitas refinancing dan facility line tahap II dengan nilai mencapai Rp102.565.010.449,00.
Meski Divisi Manajemen Kredit mengklaim telah melakukan pengujian menggunakan kombinasi nomor agreement dan outstanding, hingga pemeriksaan berakhir penelusuran belum tuntas.
Artinya, potensi ketidaktepatan jaminan bernilai ratusan miliar rupiah belum sepenuhnya terurai.
Kolektibilitas Turun, Monitoring Nihil
Dari data OJK dan pengolahan DKT, terungkap penurunan kolektibilitas agunan dari kategori lancar menjadi kolektibilitas 3 sampai 5:
1. PT MTF: 38 NoA senilai Rp2,46 miliar
2. PT MUF: 157 NoA senilai Rp9,33 miliar
3. PT MFin: 13 NoA senilai Rp159 juta
Namun PT SMF tidak pernah melakukan pemeriksaan independen atas kolektibilitas tersebut. Angka kolektibilitas hanya berdasarkan deklarasi mitra.
Pengawasan yang lemah ini membuka celah risiko gagal bayar tanpa perlindungan jaminan yang memadai.
Dana Perumahan Dipakai Beli Motor
Temuan paling mencolok terjadi pada pembiayaan multiguna perumahan PT MFin. Pemeriksaan fisik di Jawa Timur pada April 2025 menemukan tiga debitur menggunakan dana pembiayaan untuk membeli sepeda motor, bukan renovasi rumah.
Total pembiayaan yang terindikasi menyimpang mencapai Rp117.431.982,00. "DKT sebagai agunan penyaluran pembiayaan multiguna perumahan oleh PT SMF (Persero) kepada PT MFin sebesar Rp117.431.982,00 berisiko bukan agunan sektor perumahan," tulis laporan BPK lagi.
Ironisnya, dalam proses Collateral Due Diligence (CDD), petugas tidak pernah melakukan kunjungan ke rumah end user untuk memastikan penggunaan dana sesuai tujuan. Pemeriksaan hanya sebatas dokumen administratif.
Dengan kata lain, dana yang semestinya menopang sektor perumahan justru berpotensi bergeser ke pembiayaan konsumtif.
Direksi Dinilai Lalai
BPK menyimpulkan Direksi PT SMF belum menetapkan:
1. Mekanisme pengendalian yang menjamin kepatuhan pelaporan LBJP.
2. Batas waktu pengujian dan penggantian DKT.
3. Mekanisme pencegahan duplikasi DKT.
Selain itu, Kepala Divisi Manajemen Kredit serta Kepala Divisi Pembiayaan Korporat dan Komersial dinilai lalai dalam melakukan monitoring serta tidak segera meminta recourse atau prepayment atas kekurangan agunan.
Akibatnya, PT SMF berisiko menanggung kerugian jika terjadi gagal bayar dan nilai jaminan tidak cukup untuk recovery.
Rekomendasi dan Janji Tindak Lanjut
BPK merekomendasikan penyempurnaan kebijakan, penetapan sanksi, addendum perjanjian dengan mitra multifinance, serta pemberian sanksi kepada pejabat yang lalai.
Direktur Utama PT SMF menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar janji.
Ketika dana triliunan rupiah yang menyangkut pembiayaan sektor perumahan dikelola tanpa kontrol ketat, risiko yang ditanggung bukan hanya oleh perseroan, melainkan juga oleh sistem pembiayaan perumahan nasional.
Jika pengawasan agunan saja bisa bocor, bagaimana jaminan tata kelola yang lain?
(wan)
Topik:
BPK PT SMF Sarana Multigriya Finansial Multifinance Agunan Jebol Duplikasi DKT Kekurangan Agunan Kolektibilitas Turun Pembiayaan Perumahan LHP BPKBerita Terkait
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
27 Februari 2026 11:51 WIB
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB
BPK Bongkar Cacat Sekuritisasi Rp600 M PT SMF: Investor Terancam dan Potensi Rugi Besar!
26 Februari 2026 17:34 WIB
BPK Soroti Akseptasi Kontra Bank Garansi PT Tugu: Potensi Kerugian Rp18,26 M
26 Februari 2026 17:07 WIB