BPK Soroti Akseptasi Kontra Bank Garansi PT Tugu: Potensi Kerugian Rp18,26 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu)  (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Bali.

Laporan bernomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024 itu mengungkap sejumlah temuan penting, salah satunya terkait proses akseptasi polis Kontra Bank Garansi PT Kelsri yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

Dalam laporan tersebut, berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026) bahwa BPK memaparkan bahwa berdasarkan register loss tahun 2021 terdapat klaim berupa subrogasi atas Kontra Bank Garansi dari pelaksanaan pekerjaan PT Kelsri sebesar Rp18.369.567.351,00. PT Tugu sebelumnya memberikan jaminan atas kegagalan pelaksanaan pekerjaan oleh principal melalui skema suretyship yang diikat dalam kontrak kerja.

Kasus bermula pada 2019 ketika PT Kelsri melakukan pekerjaan pemeliharaan proyek EPC Flowline, Trunkline, dan Pipeline Blok A Aceh milik PT Medco E&P Malaka. Untuk pekerjaan itu, PT Kelsri menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan bank nasional. Selanjutnya PT Kelsri mengajukan penerbitan polis Kontra Bank Garansi kepada PT Tugu berupa Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan.

PT Tugu kemudian menerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi Nomor PWB1900165 senilai Rp19.336.567.351,00 pada 29 Maret 2019 dengan masa berlaku hingga 26 Maret 2020. Sertifikat tersebut menjadi dasar bagi Bank Mandiri untuk menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan dengan nilai yang sama dan beneficiary PT Medco.

Dari hasil Premium Analysis, nilai pertanggungan tercatat Rp19.336.567.351,00 dengan premi Rp290.048.550,00 yang dibayarkan PT Kelsri pada 2 April 2019. Skema pembagian risiko menunjukkan Own Retention PT Tugu sebesar 63 persen, Quota Share 27 persen, dan kerja sama Surety dan Custom Bond Indonesia 10 persen. Selain premi, PT Kelsri juga menyerahkan cash collateral sebesar lima persen dari nilai pertanggungan atau Rp967.000.000,00.

Namun hasil pemeriksaan atas dokumen akseptasi polis, pembayaran klaim, dan penerimaan subrogasi menunjukkan sejumlah permasalahan. BPK mencatat PT Kelsri belum membayar ganti rugi atas pencairan Kontra Bank Garansi sebesar Rp18.269.567.351,00 kepada PT Tugu. Selain itu, proses akseptasi permohonan jaminan KBG dinilai belum dilakukan secara cermat.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan perusahaan senilai Rp18.269.567.351,00 atas ketidakpastian penerimaan subrogasi. BPK mengidentifikasi penyebabnya antara lain karena Direktur Teknik tahun 2019 tidak cermat dalam memberikan persetujuan penutupan polis PT Kelsri. Selain itu, Special Underwriting Group Head tahun 2019 dan Claim Group Head tahun 2020 dinilai tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas fungsi di bawahnya. Special Underwriting Group Head tahun 2019 juga disebut tidak cermat dalam melakukan analisis kelayakan penutupan suretyship, sementara Senior Claim Controller tahun 2020 tidak cermat dalam proses penyelesaian subrogasi.

Atas temuan tersebut, BPK menilai underwriting guidelines yang dimiliki perusahaan belum sepenuhnya mampu memitigasi risiko yang muncul dari pemberian pertanggungan. Proses penilaian kondisi dan kemampuan calon tertanggung dinilai perlu dievaluasi dan diperbarui guna meminimalkan risiko permasalahan subrogasi di kemudian hari.

BPK RI merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Tugu untuk memberikan teguran tertulis kepada Direktur Teknik tahun 2019. Kepada Dewan Direksi, BPK merekomendasikan agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pejabat terkait yang dinilai tidak cermat, serta mengupayakan hasil keputusan PKPU PT Kelsri sebagai penyelesaian piutang subrogasi yang belum diterima senilai Rp18.269.567.351,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Laporan ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan risiko dan tata kelola internal PT Tugu agar lebih disiplin dan akuntabel, terutama dalam proses akseptasi polis dan pengendalian klaim bernilai besar.

Topik:

BPK PT Tugu Asuransi Tugu Pratama Indonesia Kontra Bank Garansi PT Kelsri LHP BPK 2024 Kerugian Rp18 Miliar Subrogasi PKPU Tata Kelola BUMN