BPK Bongkar Skandal KBG PT Tugu: Recovery Claim USD3 Juta Mandek, Subrogasi Rp101 M Tak Tertagih
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu) periode 2021 hingga Semester I 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (26/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024, BPK menyoroti recovery claim dan subrogasi jumbo atas polis PT Dok Bahari Nusantara (PT DBN) yang membebani keuangan perusahaan.
Nilainya tidak kecil. Recovery claim dari Treaty senilai USD3.045.759,61 belum diterima. Di sisi lain, subrogasi kepada PT DBN sebesar Rp101.288.800.000,00 belum tertagih. Bahkan, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan minimal Rp12.004.804.076,72 juga belum diproses.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tiga unit kapal harbour tug 3200HP milik PT Pertamina Trans Kontinental (PT PTK) senilai Rp156 miliar yang dikerjakan PT DBN pada 2019. Untuk proyek tersebut, PT DBN menerbitkan polis Kontra Bank Garansi (KBG) melalui PT Tugu dengan Total Sum Insured (TSI) Rp124,8 miliar.
Namun proyek gagal diselesaikan tepat waktu. PT DBN dinyatakan wanprestasi. PT PTK lalu mencairkan bank garansi sebesar Rp112,32 miliar pada Desember 2021. PT Tugu membayar klaim tersebut melalui BRI dan Bank Bukopin. Sejak saat itu, hak subrogasi PT Tugu terhadap PT DBN sebesar Rp112,32 miliar muncul. Tetapi hingga pemeriksaan dilakukan, subrogasi yang tertagih baru sebagian, dan Rp101,28 miliar masih menggantung.
BPK menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses akseptasi polis. Proses penerbitan KBG disebut belum sepenuhnya sesuai underwriting guidelines payment bond dan belum memuat mitigasi risiko yang memadai. Kondisi keuangan PT DBN dinilai tidak memadai, sementara cash collateral yang diberikan hanya 10 persen, padahal untuk skema Payment Bond seharusnya 30 persen sesuai pedoman.
Akibatnya, PT Tugu tidak hanya kehilangan potensi penerimaan dana, tetapi juga harus menanggung beban keuangan karena recovery claim dari Treaty belum dibayarkan sebesar USD3,04 juta. Selain itu, perusahaan juga kehilangan potensi bunga atas subrogasi yang belum diterima sedikitnya Rp12 miliar.
"Kondisi tersebut mengakibatkan PT Tugu belum menerima recovery claim dari Treaty sehingga membebani keuangan perusahaan senilai USD3.045.759,61; PT Tugu belum menerima subrogasi dari PT DBN sehingga membebani keuangan perusahaan senilai Rp101.288.800.000,00; dan PT Tugu kehilangan potensi penerimaan bunga atas subrogasi yang belum diterima minimal senilai Rp12.004.804.076,72," petik laporan BPK.
BPK juga menilai lemahnya pengawasan internal. Direktur Teknik Tahun 2021 disebut kurang cermat dalam mengawasi proses akseptasi, penagihan recovery claim, hingga penerbitan cash call subrogasi. Group Head Underwriting Non Marine, Claim Group Head, serta Technic Operation Group Head juga dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.
Meski manajemen PT Tugu menyatakan proses akseptasi telah sesuai Quick Underwriting Summary (QUS) dengan nilai 7,25 di atas batas minimal 6,00, BPK menegaskan bahwa pedoman underwriting yang ada belum mampu memitigasi risiko secara menyeluruh. Evaluasi dan pembaruan pedoman dinilai mendesak.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris memberikan teguran tertulis kepada Direktur Teknik Tahun 2021. Dewan Direksi juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait, menagih recovery claim USD3,04 juta dari Treaty, merevisi pedoman underwriting, serta berkoordinasi dengan PT DBN untuk menyelesaikan subrogasi Rp101,28 miliar dan menetapkan denda keterlambatan minimal Rp12 miliar.
Temuan ini memperlihatkan bagaimana lemahnya mitigasi risiko dan pengawasan internal dalam skema Kontra Bank Garansi dapat berujung pada tekanan keuangan ratusan miliar rupiah. Jika tak segera dituntaskan, beban ini berpotensi terus membayangi kinerja PT Tugu.
Topik:
BPK PT Tugu Asuransi Tugu Kontra Bank Garansi PT Dok Bahari Nusantara Subrogasi Recovery Claim Audit BPK Bank Garansi WanprestasiBerita Sebelumnya
Skandal Penyaluran Bansos PKH: Distribusi Beras Tak Sampai ke Rakyat!
Berita Selanjutnya
BPK Soroti Akseptasi Kontra Bank Garansi PT Tugu: Potensi Kerugian Rp18,26 M
Berita Terkait
KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan
15 jam yang lalu
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
18 jam yang lalu
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB
Agunan Jebol, Kontrol Lemah! Negara Rugi Rp 114,5 M dari Pembiayaan PT SMF?
26 Februari 2026 21:16 WIB