BPK Ungkap Kerugian Rp29,7 M, PT Berdikari Klaim Sudah Tempuh Jalur G to G dan Siap Proses Hukum
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan gandum pakan ternak impor tahun 2023 oleh PT Berdikari.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 47/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, BPK menyatakan:
“Pengadaan Gandum Pakan Ternak Impor Tahun 2023 oleh PT Berdikari Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur Mengakibatkan Indikasi Kerugian Sebesar Rp29.767.702.750,00.”
Menanggapi temuan tersebut, Group Head Corporate Secretary & Social Responsibility PT Berdikari, A.S Hasbi Al-Islahi, menegaskan bahwa manajemen telah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.
“Rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti. Pendekatan yang dilakukan saat ini bukan lagi B to B, tetapi government to government (G to G) untuk memastikan penyelesaiannya berjalan lebih kuat dan terukur,” ujar Hasbi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di Graha Gabah, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026)
Ia menekankan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperkuat posisi penyelesaian terhadap pihak luar negeri.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Karena melibatkan entitas asing, maka jalur G to G dinilai lebih efektif untuk mendorong tanggung jawab dan penyelesaian kewajiban,” katanya.
Hasbi juga memastikan bahwa upaya pemulihan dana menjadi prioritas utama manajemen.
“Fokus kami jelas, yaitu mengamankan dan memulihkan dana perusahaan. Segala instrumen yang sah, baik diplomasi maupun hukum, akan kami gunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, perusahaan siap melangkah lebih jauh.
“Apabila upaya diplomatik tidak mencapai kesepakatan, maka kami siap menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk arbitrase internasional,” ujar Hasbi.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan komitmen pembenahan internal.
“Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan, memperketat prosedur, dan memastikan setiap proses bisnis ke depan berjalan sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Sebagaimana dicatat BPK, persoalan utama muncul pada transaksi dengan VI LLC, di mana uang muka sebesar USD1,907,505.00 atau setara Rp29.767.702.750,00 telah dibayarkan namun gandum tidak pernah dikirim. Audit juga menemukan pembayaran dilakukan sebelum perjanjian jual beli ditandatangani serta adanya ketidaksesuaian dalam penetapan supplier.
BPK merekomendasikan peningkatan pengawasan Dewan Komisaris serta permintaan pertanggungjawaban kepada pejabat terkait untuk menyelesaikan uang muka tersebut dan menyetorkannya kembali ke kas perusahaan.
Pernyataan Hasbi menegaskan bahwa manajemen PT Berdikari kini menempuh jalur diplomasi antarnegara sekaligus menyiapkan opsi proses hukum demi memastikan potensi kerugian dapat dipulihkan dan tata kelola perusahaan diperbaiki secara menyeluruh.
Topik:
BPK PT Berdikari Impor Gandum Kerugian Negara Audit BPK VI LLC Government to Government Arbitrase Internasional BUMN Tata Kelola PerusahaanBerita Terkait
KPK Kantongi Angka Final Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Nilainya Masih Dirahasiakan
15 jam yang lalu
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
16 jam yang lalu
Defisit APBN Januari 2026 Tembus Rp54,6 Triliun, Kemenkeu: Kita Jaga Kredibilitas Fiskal
18 jam yang lalu
Skandal Mitigasi KPR PT SMF: Rp5,46 M Terancam Tak Tertagih, Imbal Hasil Rp209 M Raib
26 Februari 2026 21:31 WIB