Terkuak! Dugaan Permainan Bijih Timah Ilegal Rp279 Miliar, Negara Bisa Rugi Rp700 Miliar

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 25 Februari 2026 13:52 WIB
PT Timah. (Dok Istimewa)
PT Timah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan praktik pembelian bijih timah ilegal yang menyeret pucuk pimpinan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dan PT Timah Tbk kian memantik sorotan publik. Lemb aga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) bahkan menyebut potensi kerugian negara sepanjang Januari–Maret 2024 bisa menembus Rp700 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, pakar hukum pidana Hudi Yusuf menilai pola yang terungkap mengindikasikan dugaan permainan korporasi yang sistematis dan berorientasi keuntungan semata.

“Menurut saya, korporasi di atas diduga bekerja sama dengan penambang ilegal dengan tujuan menghindari pajak sehingga barang tersebut dapat dibeli dengan harga murah,” ujar Hudi kepaada Monitorindonesia, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, praktik tersebut lazim dipakai untuk memperlebar margin keuntungan perusahaan.

“Karena itu korporasi akan mendapat margin lebih besar. Kira-kira seperti itulah korporasi bermain. Apabila ada pasar di luar negeri yang ingin membeli dalam jumlah besar, yang bersangkutan kemudian mengirimnya ke luar negeri,” katanya.

Lebih jauh, Hudi menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka tanggung jawab hukum tidak bisa berhenti pada individu semata.

“Karena ini adalah perbuatan korporasi, seyogianya Kejaksaan Agung dapat memproses seluruh korporasi tersebut apabila sudah cukup bukti, dan memberi sanksi tegas, termasuk pembekuan izin. Itu penting agar ada efek jera bagi korporasi lain,” tegasnya.

Sebelumnya, LP3HN mengungkap adanya pembelian 1.270,74 ton bijih timah selama tiga bulan pertama 2024 dengan nilai transaksi mendekati Rp279,56 miliar. Namun, asal-usul barang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan diduga berasal dari praktik tambang ilegal.

LP3HN juga menyoroti dugaan penggelembungan harga. Jika harga wajar disebut sekitar Rp100 juta per ton, tetapi pembelian dilakukan di kisaran Rp200 juta hingga Rp220 juta per ton, maka selisih tersebut dinilai sebagai “ruang gelap” yang berpotensi menjadi ladang korupsi.

Ironisnya, hasil pemurnian timah batangan disebut tak dapat dipasarkan secara resmi karena tidak memenuhi prinsip traceability, meski harga internasional timah batangan mencapai sekitar Rp550 juta per ton.

Dengan total produksi 1.270,74 ton, potensi nilai pasar diperkirakan mendekati Rp700 miliar angka yang kontras dengan dugaan praktik yang justru merugikan perusahaan dan negara.

LP3HN pun mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membongkar kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengaudit transaksi, memeriksa dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini, jika benar, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan korporasi yang berpotensi menggerogoti keuangan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam nasional.

.

Topik:

PT Timah MIND ID dugaan tambang ilegal bijih timah kerugian negara LP3HN korupsi tambang penggelembungan harga ekspor ilegal Kejaksaan Agung