Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Wafat: Perkara Alex Noerdin Ditutup, Uang Rakyat Tetap Diburu
Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Alex Noerdin, dinyatakan meninggal dunia. Dengan wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan itu, perkara pidana yang menjerat dirinya resmi ditutup demi hukum.
Penutupan perkara tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Namun, Anang menegaskan, wafatnya Alex Noerdin tidak menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang.
Perkara tersebut tetap bergulir di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, termasuk penelusuran aliran dana dan potensi kerugian negara.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” tegas Anang.
Artinya, meski status pidana Alex Noerdin gugur karena kematian, negara tidak boleh berhenti mengejar uang rakyat yang diduga ikut dinikmati dalam proyek bermasalah tersebut. Jalur perdata disiapkan untuk menagih kembali kerugian negara.
Lebih jauh, Anang menyebut, keterangan Alex Noerdin dalam perkara ini tetap bisa dipergunakan untuk membongkar peran terdakwa lain.
“Kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim, sedapat mungkin keterangannya dalam BAP dapat dibacakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Alex Noerdin meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di RS Siloam Jakarta.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB,” kata juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, Rabu (25/2/2026).
Meninggalnya terdakwa tidak boleh menjadi pintu keluar bagi para pihak lain yang diduga terlibat, dan tidak boleh pula menjadi alasan berhentinya upaya negara untuk menarik kembali setiap rupiah kerugian dalam perkara korupsi Pasar Cinde.
Topik:
Alex Noerdin korupsi Pasar Cinde Palembang Kejaksaan Agung Pengadilan Tipikor kasus korupsi daerah revitalisasi pasar kerugian negara penegakan hukumBerita Terkait
Rp5 Miliar di Koper, Rp14,1 Triliun di Ekspor: Alarm Keras Reformasi Kemenkeu
10 menit yang lalu
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
12 jam yang lalu
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
14 jam yang lalu