KPK Perketat Kepungan di Skandal Bansos PKH 2020: Negara Disebut Rugi Rp221 Miliar

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok Istimewa)

Jakarta, MIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat kepungan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di lingkungan Kementerian Sosial (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

KPK resmi memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp221 miliar.

Salah satu nama sentral yang kembali diblokir pergerakannya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

“Perpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).

Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lain yang dicegah ke luar negeri adalah:

Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022;

Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Sementara itu, Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau Manajer Keuangan PT Dosni Roha periode 2018–2021, tidak diperpanjang masa cegahnya karena masih berstatus saksi.

KPK menegaskan, pencegahan hanya diberlakukan kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

Kasus ini sendiri telah dinaikkan secara resmi sejak 19 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Meski saat itu identitas belum dibuka ke publik, dua pihak kemudian menyatakan secara terbuka telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edi Suharto dan Rudy Tanoe.

Rudy Tanoe bahkan tercatat dua kali menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, seluruh gugatan tersebut kandas setelah majelis hakim menolaknya.

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa kerugian negara mencapai Rp221.091.876.900. Angka ini berasal dari selisih nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos sebesar Rp335.056.761.900 dan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos yang hanya Rp113.964.885.000.

Tak hanya itu, KPK juga menduga korporasi pelaksana proyek, PT Dosni Roha Logistik, diperkaya atau memperoleh keuntungan sekitar Rp108.480.782.934.

Penyidik menegaskan, perkara ini belum berhenti pada penetapan tersangka. KPK masih terus memburu aliran dana dan membedah peran masing-masing pihak dalam skema korupsi bansos PKH 2020.

Dengan perpanjangan cegah ke luar negeri ini, KPK memberi sinyal keras: kepentingan rakyat miskin yang dananya diduga digerogoti ratusan miliar rupiah tidak akan dibiarkan menguap bersama para pelaku ke luar negeri.

Topik:

korupsi bansos PKH KPK Kemensos PT Dosni Roha Logistik Rudy Tanoe Edi Suharto Kanisius Jerry Tengker Perum Bulog pengadaan bansos