Barang Bukti “Raib” di Balik Kasus ASABRI, Kejaksaan Bungkam Soal 36 Lukisan Emas hingga Jam Mewah
Jakarta, MI - Modus operandi oknum jaksa untuk mengakali hasil penyitaan barang bukti (barbuk) sejatinya bisa dicegah sejak awal. Buka secara terang benderang identitas dan rincian seluruh barang sitaan ke publik. Namun langkah transparan itu tak pernah benar-benar dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama ini publik hanya disuguhi kabar besar: apartemen laku dilelang, kapal tanker terjual, ruko berpindah tangan. Nilai ekonomis dipajang, angka-angka diumumkan. Tetapi barbuk “printilan” bernilai fantastis belasan jam tangan mewah, gitar, piano, patung berlapis emas, hingga lukisan berbingkai emas nyaris tak pernah dipublikasikan secara rinci.
Minimnya keterbukaan ini membuat kecurigaan publik tak terhindarkan. Wajar jika Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikabarkan menerima informasi bahwa barbuk kerap “diamankan” oknum jaksa untuk kepentingan pribadi. Tanpa daftar terbuka dan pengawasan publik, ruang gelap selalu tersedia.
Empat Apartemen Laku, Sisanya Misterius
Dalam perkara korupsi dan TPPU PT ASABRI, hanya empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo yang diumumkan telah terjual melalui lelang. Dua unit berada di Jalan Prof. Dr. Satrio dan dua unit di Apartemen District 8 Tower Infinity, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada 4 Maret 2024 menyatakan hasil lelang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi dan TPPU PT ASABRI yang ditangani Kejari Jakarta Timur.
36 Lukisan Emas Senilai Rp109 Miliar, Kini Tak Jelas Rimbanya
Pada 2021, Penyidik Pidsus Kejagung menyita 36 lukisan berlapis emas karya Kim II Tae dari apartemen Jimmy Sutopo. Nilainya ditaksir mencapai Rp109 miliar.
Penaksiran dilakukan oleh pihak Cemara 6 Galeri Museum. Karyawan galeri, Dayat, mengaku ikut menurunkan lukisan langsung dari dinding kamar Jimmy Sutopo sebelum diserahkan kepada pemilik galeri, Toeti Heraty, untuk dinilai.
“Kami hanya diminta Kejaksaan Agung untuk menilai harga lukisan itu. Tidak ada disimpan di sini,” ujar Dayat.
Ia bahkan mengaku sempat digeledah oleh petugas Kejagung setelah proses penaksiran selesai untuk memastikan tak ada barang bukti yang hilang. Galeri menerima bayaran atas jasa penilaian tersebut.
Namun kini, keberadaan 36 lukisan emas itu tak diketahui. Galeri tak menyimpan. Kejaksaan tak mempublikasikan.
Saat dikonfirmasi oleh media, Kejari Jakarta Timur justru meminta surat tugas. Bahkan hingga kini, Kasi Pidsus belum memberikan respons soal rincian barang bukti yang disita dan berada di bawah penguasaan mereka.
Kasi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, hanya menyampaikan bahwa belum ada jawaban dari Kasi Pidsus. Tidak ada daftar terbuka. Tidak ada penjelasan detail.
Padahal pada 2021, Pidsus Kejagung tak hanya menyita lukisan emas. Ada koleksi gitar dan piano, patung-patung diduga berlapis emas, serta mobil mewah—termasuk Rolls Royce Phantom Coupe hitam B 7 EIR, Mercedes Benz M-AMG S63, dan Nissan Teana.
Belum lagi 14 jam tangan mewah berbagai merek: Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin, Antoine Preziuso, Hysek, hingga Hublot, serta sejumlah perhiasan.
Kasus ini menyisakan ironi besar: dalam perkara korupsi raksasa yang seharusnya menjadi etalase komitmen pemberantasan korupsi, justru muncul tanda tanya soal pengelolaan barang bukti.
Transparansi bukan sekadar pilihan melainkan keharusan. Tanpa itu, kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa ikut tergerus, bersama hilangnya jejak 36 lukisan emas dan deretan aset mewah lainnya.
Topik:
Kejaksaan RI Kasus ASABRI Jimmy Sutopo Barang Bukti Lelang Aset Korupsi TPPU Pidsus Kejagung Kejari Jakarta Timur Lukisan Emas