MA Tolak Kasasi PUPR, Dokumen Proyek IKN Wajib Dibuka ke Publik
Jakarta, MI - Putusan hukum yang berkekuatan tetap akhirnya memaksa pemerintah membuka tabir proyek strategis di Ibu Kota Nusantara. Setelah melalui rangkaian sengketa panjang, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas gugatan keterbukaan informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.
Dengan putusan tersebut, kewajiban membuka dokumen proyek di IKN tak lagi bisa ditawar.
Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menegaskan putusan itu memperkuat amar Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya sudah memenangkan pihaknya.
“Kementerian PUPR membuka lima dokumen yang kemudian telah dinyatakan oleh Komisi Informasi Pusat bahwa lima dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik begitu ya,” kata Abdul dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Lima dokumen yang wajib dibuka tersebut mencakup Amdal pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Sengketa ini bermula pada 2022 saat Jatam Kaltim melakukan riset terkait proyek di IKN. Dalam proses itu, mereka meminta Kementerian PUPR membuka sejumlah dokumen, khususnya terkait pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake.
“Itu tidak diberikan oleh Kementerian PUPR kala itu. Lebih tepatnya waktu itu di sekitar tanggal 17 Oktober 2022, Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi ke Kementerian PUPR dengan nomor surat 05/Jatam Kaltim/2022,” ujarnya.
Permintaan tersebut ditolak. PUPR menyatakan dokumen yang dimohonkan sebagai informasi yang dirahasiakan dan tidak terbuka untuk publik. Padahal, menurut Jatam Kaltim, dokumen seperti Amdal dan dokumen teknis merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Tak terima, Jatam Kaltim membawa perkara ini ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023 dengan nomor register 11/2023.
Abdul menjelaskan, dalam persidangan, majelis hakim KIP melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Di proses persidangan di Komisi Informasi Pusat, majelis hakimnya melakukan uji konsekuensi. Apakah benar dokumen-dokumen yang kemudian dimohonkan oleh Jatam Kaltim, setidaknya ada tujuh dokumen, itu merupakan dokumen yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang KIP begitu ya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa ternyata dokumen-dokumen yang dimohonkan itu adalah dokumen yang terbuka untuk publik dan ketika diuji konsekuensi, tidak ada konsekuensi yang berbahaya apabila dokumen itu dibuka ke publik,” ucap dia.
Dalam amar putusannya, KIP mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.
Alih-alih patuh, PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Namun hasilnya tetap sama: putusan KIP dikuatkan. Tak berhenti di situ, PUPR menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, upaya tersebut kandas.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan KIP berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga seharusnya atau dalam artian Kementerian PUPR harus melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat yang kemudian membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim kala itu,” tegas Abdul.
Putusan MA ini menjadi preseden penting bagi keterbukaan proyek strategis nasional di IKN. Pemerintah kini tak lagi memiliki alasan hukum untuk menutup dokumen yang telah dinyatakan terbuka bagi publik.
Topik:
Mahkamah Agung Kementerian PUPR Jatam Kaltim IKN Bendungan Sepaku-Semoi Amdal Komisi Informasi Pusat PTUN Jakarta keterbukaan informasi sengketa informasiBerita Sebelumnya
Daftar Kekayaan Hary Tanoe yang jadi Sita Jaminan CMNP
Berita Terkait
Keppres Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Negara Dituding Legitimasi Luka Kedung Ombo
20 Februari 2026 23:59 WIB
Boyamin Saiman Sebut PT KAS di Muna Tanpa AMDAL, "Kena Pidana dan Izin Harus Dicabut"
19 Februari 2026 15:39 WIB