Boyamin Saiman Sebut PT KAS di Muna Tanpa AMDAL, "Kena Pidana dan Izin Harus Dicabut"

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Boyamin Saiman Kordinator MAKI. (Dok Ist)
Boyamin Saiman Kordinator MAKI. (Dok Ist)

Jakarta, MI - Pernyataan keras datang dari Boyamin Saiman, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan maupun perkebunan wajib memiliki AMDAL. Jika tidak, maka aktivitas tersebut menyalahi izin dan harus dicabut.

“Prinsipnya, kalau tidak punya AMDAL, itu melanggar. Harus ditegakkan aturannya. Cabut izinnya. Tidak boleh melanjutkan perkebunan,” tegas Boyamin saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (19/2/2026). 

Ia menambahkan, perkebunan tanpa AMDAL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana. Karena itu, Boyamin mendesak seluruh aparat — baik pemerintah daerah maupun penegak hukum — melakukan pendalaman, penyelidikan, dan memprosesnya berdasarkan undang-undang.

Pernyataan ini menampar langsung realitas telanjang di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Di tengah gencarnya negara menyikat sawit dan tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), justru muncul dugaan bahwa perusahaan sawit PT Krida Agri Sawita (PT KAS) bebas beroperasi tanpa AMDAL.

Pemerintah daerah terkesan “main aman”. Aparat kepolisian memilih bungkam.

Lebih mengejutkan, Monitorindonesia.com menemukan fakta bahwa PT KAS diduga dimiliki oleh seorang mantan jenderal bintang empat yang juga mantan Kapolri. Seorang sumber menyebut, “Diduga ini yang punya (PT KAS) adalah mantan Kapolri.”

Upaya konfirmasi kepada Ketua Satgas PKH, Febri Ardiansyah, hingga kini tidak membuahkan respons.

Padahal, di tingkat pusat, sikap negara terdengar sangat keras. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, secara terbuka menyatakan negara siap menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin kawasan hutan dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta.

Namun pernyataan keras itu terasa hampa ketika menabrak realitas di Muna.

Fakta resmi dalam rapat Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) — justru membongkar pengakuan PT KAS:

perusahaan telah melakukan pembibitan sawit, meski persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL belum terbit.

Lebih telanjang lagi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna mengakui aktivitas pembibitan itu telah ditemukan sejak Maret 2025.

Artinya, PT KAS beroperasi berbulan-bulan tanpa dasar legal lingkungan. Ironisnya, hingga Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Muna masih berdalih “menunggu keputusan bupati” untuk menerbitkan persetujuan lingkungan.

Situasi ini memantik kecaman keras dari pemerhati hukum lingkungan, Hudi Yusuf. “Dasarnya sangat jelas. Perusahaan yang beroperasi tanpa AMDAL itu masuk unsur kesengajaan. Ini bukan kelalaian administrasi. Ini perbuatan pidana,” tegasnya.

Menurutnya, pengakuan PT KAS yang tetap menjalankan kegiatan dengan alasan keterlanjuran investasi justru memperberat dugaan pelanggaran.

“Kalau tetap berjalan, itu berarti sadar dan sengaja melanggar hukum.”

Hudi bahkan menuding terbuka adanya pembiaran oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum yang mendiamkan peristiwa ini juga bermasalah. Mereka membiarkan orang melakukan tindak pidana. Bukan hanya perusahaan yang harus diproses, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran.”

Pernyataan itu menohok langsung sikap Polres Muna yang hingga kini belum memberi penjelasan resmi ke publik.

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, secara terbuka mengakui dokumen AMDAL PT KAS memang belum terbit.

“Masih proses,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut justru mempertebal kecurigaan publik. Sebab di lapangan, PT KAS diduga telah melakukan pembukaan lahan, pembangunan kantor dan mess, hingga pembibitan sawit skala besar di Desa Lamanu.

Dalam konteks ini, peringatan Boyamin Saiman menjadi sangat relevan dan menghantam langsung jantung persoalan.

Tanpa AMDAL, kata Boyamin, kegiatan perkebunan tidak boleh berjalan dan izinnya wajib dicabut. Lebih jauh, ia menegaskan, aparat pemerintah daerah dan penegak hukum tidak boleh berlindung di balik alasan proses administrasi ketika fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah berlangsung.

Kasus PT KAS kini tak lagi semata soal dokumen lingkungan.

Ia telah menjelma menjadi ujian telanjang bagi negara di tingkat lokal.

Jika perusahaan secara terbuka mengakui beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, sementara bupati sendiri mengakui AMDAL belum terbit, maka satu pertanyaan keras tak bisa lagi dihindari di Muna:

mengapa aktivitas itu tetap dibiarkan berjalan?

Di saat pemerintah pusat menggembar-gemborkan perang terhadap sawit dan tambang ilegal, dugaan pembiaran PT KAS justru membuka ironi paling memalukan — bahwa hukum bisa terdengar garang di Jakarta, tetapi melemah di Muna.

Topik:

AMDAL sawit ilegal kejahatan lingkungan pembiaran aparat pemerintah daerah penegakan hukum konflik perizinan perkebunan Sulawesi Tenggara krisis lingkungan