Keppres Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Negara Dituding Legitimasi Luka Kedung Ombo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2026 23:59 WIB
Seorang warga Boyolali menggugat Presiden RI ke PTUN Jakarta atas Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Penggugat mengaku korban langsung proyek Waduk Kedung Ombo dan menilai pemberian gelar tersebut melukai korban, melegitimasi kebijakan represif masa lalu, serta bertentangan dengan hukum dan asas pemerintahan yang baik. Ia meminta pengadilan membatalkan Keppres, mencabut gelar pahlawan, serta menunda pelaksanaannya selama proses hukum berlangsung. Gugatan ini dinilai berpotensi mengguncang narasi resmi negara tentang sejarah dan keadilan bagi korban pembangunan Orde Baru.
Seorang warga Boyolali menggugat Presiden RI ke PTUN Jakarta atas Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Penggugat mengaku korban langsung proyek Waduk Kedung Ombo dan menilai pemberian gelar tersebut melukai korban, melegitimasi kebijakan represif masa lalu, serta bertentangan dengan hukum dan asas pemerintahan yang baik. Ia meminta pengadilan membatalkan Keppres, mencabut gelar pahlawan, serta menunda pelaksanaannya selama proses hukum berlangsung. Gugatan ini dinilai berpotensi mengguncang narasi resmi negara tentang sejarah dan keadilan bagi korban pembangunan Orde Baru.

Jakarta, MI Penetapan Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu tak sekadar mempersoalkan prosedur administratif, tetapi mengguncang narasi besar negara tentang sejarah, keadilan, dan memori korban.

Seorang warga bernama Bejo, petani asal Boyolali, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia atas penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025. Dalam keputusan itu, Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Namun bagi Penggugat, keputusan tersebut bukan sekadar penghargaan simbolik. Ia menyebutnya sebagai tindakan negara yang “melukai kembali korban” dan “melegitimasi penderitaan masa lalu”.

Negara Digugat, Gelar Pahlawan Dipersoalkan
Dalam dokumen gugatan, Penggugat menilai Keppres tersebut merupakan keputusan tata usaha negara yang konkret, individual, dan final — sehingga sah menjadi objek sengketa di PTUN.

Ia menuntut pembatalan Keppres, pencabutan status Pahlawan Nasional, serta penghentian segala implikasi administratif yang mengikuti penetapan tersebut.

Gugatan juga meminta pengadilan memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan selama proses hukum berlangsung. Alasannya: dampak penetapan pahlawan tidak berhenti pada seremoni, tetapi merembet ke kurikulum sejarah, penamaan fasilitas publik, hingga legitimasi narasi resmi negara.

“Jika tidak ditunda, akan terjadi distorsi sejarah yang masif dan sulit ditarik kembali,” demikian bunyi dalil gugatan sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (20/2/2026).

Kedung Ombo Jadi Pusat Gugatan
Inti gugatan berakar pada proyek Waduk Kedung Ombo, kebijakan pembangunan era Orde Baru yang menyebabkan penggusuran besar-besaran warga.

Penggugat menyatakan dirinya korban langsung kebijakan tersebut. Ia menegaskan negara pernah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembebasan tanah dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 2263 K/Pdt/1991.

Namun kini, menurutnya, negara justru memberikan penghormatan tertinggi kepada tokoh yang memimpin kebijakan tersebut.

“Negara seolah mengatakan penderitaan korban adalah biaya wajar demi kepahlawanan,” tulis gugatan itu.

Luka Lama, Trauma Baru
Gugatan menekankan bahwa pemberian gelar pahlawan menimbulkan kerugian bukan hanya materiil, tetapi juga psikologis dan moral.

Penggugat menyebut dampaknya antara lain:

stigma sosial terhadap korban pembangunan,
hilangnya kesempatan pemulihan nama baik,
trauma yang terus berulang,
serta legitimasi moral atas tindakan represif masa lalu.
Kerugian ini disebut tidak bisa dipulihkan dengan uang, bahkan jika gugatan kelak dimenangkan.

“Setiap hari berlakunya keputusan itu adalah pencideraan martabat korban,” tulis dalil gugatan.

Negara Dinilai Langgar Hukum dan Moral
Selain kerugian pribadi, gugatan juga menuding Keppres bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut Penggugat, syarat integritas moral dan keteladanan tidak terpenuhi jika negara pernah dinyatakan bersalah melakukan tindakan melawan hukum terhadap rakyatnya sendiri.

Gugatan juga menyebut pemerintah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk:

asas kepastian hukum,
asas kecermatan,
dan asas keadilan.
Dengan kata lain, keputusan itu dianggap cacat prosedural sekaligus cacat substansi.

Pertarungan Narasi Sejarah
Lebih jauh, gugatan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pertarungan narasi sejarah.

Penggugat menilai negara terlalu terburu-buru mengukuhkan seseorang sebagai pahlawan sebelum seluruh kontroversi masa lalu terselesaikan secara hukum dan moral.

Ia meminta pengadilan menahan status quo demi “perlindungan sejarah yang jujur”.

Tuntutan Tegas: Batalkan dan Cabut
Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan:

Mengabulkan gugatan seluruhnya.
Menyatakan Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tidak sah.
Memerintahkan Presiden mencabut keputusan tersebut.
Menghukum negara membayar biaya perkara.
Jika tidak, Penggugat meminta putusan seadil-adilnya.

Gugatan yang Bisa Mengubah Banyak Hal
Perkara ini berpotensi menjadi salah satu sengketa administratif paling sensitif dalam sejarah modern Indonesia. Jika dikabulkan, bukan hanya status kepahlawanan yang dipertaruhkan, tetapi juga cara negara memaknai sejarah, pembangunan, dan korban kebijakan masa lalu.

Di ruang sidang PTUN Jakarta, bukan sekadar keputusan presiden yang diuji.

Yang dipersoalkan adalah:
apakah penghormatan negara dapat berdiri tanpa menyelesaikan luka rakyatnya sendiri.

Dan pertanyaan itu kini resmi menjadi perkara hukum.

Topik:

PTUN Jakarta Gugatan Keppres Pahlawan Nasional Soeharto Kedung Ombo Gugatan Presiden Hukum Administrasi Negara Sengketa Tata Usaha Negara Orde Baru Kontroversi Sejarah Politik Hukum Hak Korban Kebijakan Negara Berita Nasional