Jatam Geram: Tambang Ilegal Terafiliasi Gubernur Malut Sherly Jangan Cuma Didenda, Seret ke Pidana!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 11:54 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos (Foto: Dok MI/Jainal Adaran)

Jakarta, MI – Vonis denda Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya (KW) atas praktik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dinilai terlalu lunak dan jauh dari rasa keadilan. Perusahaan itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menyebut sanksi administratif semata tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang sudah terjadi. 

“Ini bukan penegakan hukum yang tegas. Hutan rusak, masyarakat terdampak, lalu pelakunya cukup membayar denda? Izin harus dicabut dan proses pidana wajib ditempuh,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026).

Alfarhat menilai kasus ini memperlihatkan pola lama: aktivitas ilegal dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan berarti, lalu ditindak ketika kerusakan tak bisa lagi ditutup-tutupi. “Negara seolah selalu hadir belakangan. Ketika alam sudah babak belur, barulah ada tindakan. Ini bentuk kegagalan pengawasan,” tegasnya.

Senada, Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji, memandang persoalan ini tidak bisa direduksi menjadi urusan administrasi, apalagi dengan munculnya dugaan konflik kepentingan. “Jika ada relasi antara perusahaan dan pejabat publik, maka penegakan hukum harus lebih transparan dan setara. Pendekatan administratif justru mempertebal kecurigaan publik,” katanya.

Menurut Julfikar, negara tidak boleh berlindung di balik jargon hilirisasi atau stabilitas investasi untuk membenarkan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Ia mendesak penghentian total operasi, pencabutan izin, pemulihan kawasan yang rusak, serta proses pidana bagi seluruh pihak yang terlibat. “Denda hanya pelengkap, bukan pengganti pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Penindakan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Satgas menyegel sejumlah tambang di Maluku Utara yang terindikasi beroperasi secara ilegal.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024 mencatat PT KW diduga memanfaatkan lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan tanpa memenuhi syarat mendasar. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin.

Atas aktivitas tambang seluas 51,3 hektare itu, Satgas PKH menjatuhkan denda Rp500 miliar. Namun bagi kalangan aktivis lingkungan, angka tersebut tak akan memulihkan hutan yang telah terlanjur rusak.

Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos (MT) yang terafiliasi dengan David Glen Oei, sosok yang dikenal sebagai pemilik Malut United FC. Perusahaan itu diduga melakukan penambangan di kawasan hutan dan nilai dendanya masih dihitung.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Meski demikian, publik kini menanti konsistensi negara: berhenti pada denda, atau benar-benar menuntaskan perkara hingga ke ranah pidana tanpa pandang bulu.

Topik:

Jatam tambang ilegal Pulau Gebe Halmahera Tengah Sherly Djoanda Laos PT Karya Wijaya denda Rp500 miliar konflik kepentingan kerusakan lingkungan Satgas PKH