Ketua Madas–LIRA: Kasus Keracunan MBG, Program Negara Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis Kotor

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Jusuf Rizal Presiden LIRA/Ketua Madas Nusantara. (Dok Istimewa)
Jusuf Rizal Presiden LIRA/Ketua Madas Nusantara. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Ormas Madas Nusantara bersama LSM LIRA menyatakan siap menyeret penyedia Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke ranah pidana jika terbukti menyajikan makanan busuk, tidak layak konsumsi, melanggar standar, serta memanipulasi harga hingga menimbulkan keracunan dan kerugian masyarakat.

Pernyataan keras itu disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, kepada Monitorindonesia.com, menyusul maraknya laporan kualitas makanan MBG yang dinilai buruk dan membahayakan.

“Kami bentuk Satgas Pengawas MBG. Semua laporan masyarakat akan kami kumpulkan dan langsung diproses hukum melalui LBH LSM LIRA. Pengelolaan MBG yang tidak profesional dan membahayakan rakyat adalah pelanggaran hukum serius,” tegas Jusuf Rizal, Kamis (26/2/2026). 

Menurutnya, penyedia SPPG MBG yang menyajikan makanan busuk, tidak sesuai standar, atau menurunkan kualitas demi keuntungan, dapat dijerat pidana berlapis. Pemerintah sendiri, kata dia, telah menegaskan akan menindak tegas penyedia yang lalai dan menyebabkan keracunan.

Jusuf Rizal menegaskan, jerat hukum terhadap pengelola MBG yang merugikan masyarakat antara lain meliputi:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan makanan yang tidak memenuhi standar.

Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, serta kewajiban ganti rugi kepada konsumen.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana, dengan ancaman penjara dan/atau denda miliaran rupiah, terlebih jika menimbulkan gangguan kesehatan atau kematian.

3. KUHP

Kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Penyedia yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.

5. Manipulasi harga dan kualitas

Jika makanan yang disediakan tidak sesuai spesifikasi kontrak atau terjadi pengurangan kualitas demi keuntungan, penyedia dapat digugat perdata dan dijerat pidana penipuan Pasal 378 KUHP.

“Ini bukan sekadar soal makanan. Ini soal keselamatan anak-anak dan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyedia MBG yang bermain kotor,” kata Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi.

Madas Nusantara dan LSM LIRA membuka kanal pengaduan masyarakat melalui Satgas Pengawas MBG. Warga diminta menyertakan dokumentasi foto, testimoni, saksi, serta bukti pendukung lainnya untuk memperkuat laporan.

Seluruh laporan, lanjut Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum PWMOI, akan diteruskan ke aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya itu, Madas Nusantara dan LSM LIRA juga akan menyampaikan laporan resmi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden serta kepada M. Qodari, yang disebut pernah tergabung dalam kepengurusan LSM LIRA.

“Kami tidak akan berhenti sampai penyedia MBG yang merugikan rakyat diproses hukum. Program negara tidak boleh dijadikan ladang bisnis kotor,” pungkas Jusuf Rizal.

Topik:

Madas Nusantara LSM LIRA MBG Makan Bergizi Gratis SPPG makanan busuk keracunan satgas pengawas pidana berlapis