ICW Minta KPK Awasi Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Februari 2026 12:42 WIB
ICW Minta KPK Awasi Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari (Foto: Ist)
ICW Minta KPK Awasi Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami hadir ke KPK, tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring,” kata Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia kepada wartawan.

Dalam suratnya, ICW mendesak KPK memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pengelolaan SPPG milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Yassar menilai skema pengelolaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

ICW juga mengungkapkan, setelah peresmian sekitar 1.179 SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program tersebut dilakukan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari, termasuk cabang-cabangnya di tingkat daerah.

Menurut Yassar, yayasan itu memiliki cabang di tingkat Polda maupun Polres dengan jumlah yang sangat besar serta struktur kepengurusan yang berbeda-beda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan, mengingat posisi ketua yayasan umumnya dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.

“Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda,” ujar Yassar.

ICW juga menyoroti sejumlah keistimewaan yang dimiliki Polri dalam pengelolaan SPPG. Salah satunya terkait tidak adanya batasan jumlah unit SPPG yang bisa dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal hanya 10 unit.

Tak hanya itu, setiap unit SPPG juga disebut memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 313 hari dalam setahun. Jika seluruh SPPG Polri menerima skema tersebut, perputaran dana yang terjadi diperkirakan dapat menembus sekitar Rp2 triliun per tahun.

“Berdasarkan petunjuk teknis, Rp6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG, tanpa syarat terkait jumlah porsi atau ketentuan lain,” ungkap Yassar.

Yassar menambahkan, insentif tersebut berada di luar dana operasional, biaya penggantian (reimbursement), serta dana awal pendirian SPPG sebesar Rp500 juta.

Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, ICW memaparkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar. Di antaranya aturan terkait administrasi pemerintahan, disiplin anggota kepolisian, serta aturan terkait pengelolaan konflik kepentingan.

“Pada intinya ada larangan konflik kepentingan, baik karena hubungan kekeluargaan maupun finansial. Ketentuan itu mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk Kepolisian,” tegasnya.

ICW pun berharap KPK dapat melakukan pemantauan lebih komprehensif, mengingat keterbatasan sumber daya organisasi masyarakat sipil dalam menelusuri seluruh jaringan yayasan yang terlibat.

“Harapannya, lembaga negara seperti KPK memiliki sumber daya lebih untuk memantau dan menelusuri indikasi konflik kepentingan tersebut,” kata dia.

ICW juga menilai keterlibatan aparat keamanan maupun elite politik dalam proyek pemenuhan gizi berisiko menimbulkan persaingan yang tidak adil serta mengaburkan tujuan utama program, yakni mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika ada keterlibatan TNI, Polri, dan pihak-pihak dari kalangan elite, ini berpotensi membuat kompetisi menjadi tidak adil,” ucap Yassar.

Topik:

indonesia-corruption-watch icw polri kpk sppg yayasan-bhayangkari