Skandal Suap Sektor Impor Bea Cukai: Duit Negara Dirampok, Ditumpuk Dalam "Safe House"
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total Rp45,69 miliar dari sejumlah lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Penggeledahan dilakukan di tiga rumah aman atau safe house yang berada di wilayah Jakarta dan Ciputat, Tangerang Selatan. Lokasi tersebut diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang, satu unit jam tangan mewah, serta emas dengan berat lebih dari 3 kilogram. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Jika ditotal dengan temuan lainnya, keseluruhan nilai sitaan dari rangkaian penggeledahan dalam kasus ini mencapai Rp45,69 miliar.
Uang tersebut diketahui merupakan suap dari PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai. Tujuannya untuk meloloskan barang impor agar tidak melalui pemeriksaan ketat di jalur merah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya rekayasa sistem dalam proses pemeriksaan barang.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting,” ujarnya.
Ia menyebut terjadi penyesuaian parameter jalur merah hingga sekitar 70 persen untuk memuluskan praktik tersebut.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026 yang mengungkap praktik suap dalam proses impor.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC.
Pengusutan kasus ini dinilai membuka peluang terbongkarnya praktik korupsi yang lebih luas di sektor kepabeanan, termasuk dugaan adanya jaringan sistematis dalam pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
Topik:
KPK Suap Impor DJBC Korupsi Bea Cukai Bea Cukai Kemenkeu