Ken Harus Diperiksa Tuntas! Prof Trubus: Jika Cukup Bukti, Jangan Ragu Jadikan Tersangka Korupsi Pajak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2026 3 jam yang lalu
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI – Tekanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kian menguat dalam kasus dugaan manipulasi dan pengurangan kewajiban pajak periode 2016–2020. Guru Besar Sosiologi Hukum dari Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, melontarkan pernyataan keras dan menohok agar Kejagung tidak bermain aman dalam menangani perkara yang menyeret nama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut dugaan permainan pajak dalam jumlah besar dan melibatkan pejabat tinggi. Kalau Kejagung lamban atau ragu-ragu, publik bisa curiga ada apa di balik semua ini,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026).

Ia secara terbuka mendesak agar Ken segera diperiksa secara intensif dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Jenderal Pajak.

“Jangan karena dia mantan Dirjen lalu diperlakukan berbeda. Hukum itu harus tegak lurus. Kalau bukti mengarah, panggil, periksa secara mendalam, dan kalau memenuhi unsur, tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya tajam.

Kasus yang kini diusut Jampidsus Kejagung ini terkait dugaan manipulasi atau ‘diskon pajak’ ilegal yang merugikan negara pada periode 2016–2020. Sejumlah nama telah dicekal, termasuk Ken Dwijugiasteadi dan beberapa pihak lain yang diduga terkait. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi penting guna memperkuat konstruksi perkara.

Namun, menurut Trubus, langkah pencekalan saja tidak cukup.

“Cekal itu langkah awal, tapi publik menunggu langkah substantif. Apakah ada keberanian menetapkan tersangka jika memang alat bukti sudah cukup? Jangan sampai kasus besar hanya berhenti di pemeriksaan saksi tanpa ujung,” katanya.

Ia bahkan menilai kasus ini bisa menjadi indikator serius apakah penegakan hukum benar-benar independen atau masih tunduk pada tekanan kekuasaan dan kepentingan ekonomi.

“Kalau kasus ini berhenti di tengah jalan, itu preseden buruk. Artinya hukum kita masih tumpul ke atas. Tapi kalau Kejagung berani menuntaskan hingga penetapan tersangka tanpa pandang bulu, itu akan memulihkan kepercayaan publik,” ujar Trubus.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan manipulasi pajak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kejahatan sistemik yang merusak fondasi keuangan negara.

“Pajak adalah tulang punggung negara. Kalau ada permainan untuk memperkecil kewajiban perusahaan secara tidak sah, itu pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Jangan anggap ini perkara teknis biasa. Ini bisa masuk kategori korupsi serius,” katanya lantang.

Ia kembali menekankan, jika dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah, maka status tersangka harus segera disematkan tanpa kompromi.

“Kalau sudah cukup bukti, jangan menunggu tekanan publik. Jangan menunggu gaduh. Tegakkan hukum sekarang juga. Itu tugas aparat penegak hukum, bukan tugas opini publik,” tandasnya.

Perkembangan Terbaru Versi Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriyatna, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara maraton oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan manipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Terbaru, penyidik memanggil mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai saksi. Selain itu, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah juga turut diperiksa untuk mendalami dugaan peran dan mekanisme pengurangan kewajiban pajak yang disinyalir bermasalah.

Kejagung menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan kebijakan tax amnesty sebagaimana sempat beredar di ruang publik.

“Ini tidak terkait tax amnesty,” tegas Anang, sekaligus membantah spekulasi yang berkembang.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan mewah yang diduga terkait perkara. Selain itu, lima orang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses hukum.

Kejagung memastikan proses penyidikan masih dalam tahap pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Jampidsus: apakah pengumpulan bukti akan bermuara pada penetapan tersangka terhadap figur-figur kunci, atau justru kasus ini kembali menggantung tanpa kepastian hukum.

Topik:

Kejagung Ken Dwijugiasteadi Prof Trubus Rahardiansah dugaan korupsi pajak manipulasi pajak Jampidsus Dirjen Pajak kasus pajak 2016-2020