KPK Bidik Sri Mulyani : Siapa Aktor Utama di Balik Korupsi Bea Cukai–Pajak?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Maret 2026 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. 

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

Menurut Universitas Trisakti tersebut, siapa pun yang terlibat baik secara aktif maupun pasif tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana, sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan secara sah di pengadilan, termasuk mantan pejabat negara seperti Sri Mulyani Indrawati maupun pejabat publik lainnya.

“Dalam hukum pidana, pelaku itu tidak hanya orang yang melakukan langsung. Tapi juga yang menyertai, membujuk, menyuruh, memberi fasilitas, bahkan yang membantu dengan sarana atau kesempatan. Sepanjang ada minimal dua alat bukti yang cukup, maka penuntutan bisa dilakukan terhadap siapa pun, termasuk bekas pejabat,” tegas Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026). 

Pernyataan keras tersebut sejalan dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memastikan akan membongkar praktik korupsi yang diduga menggurita di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

KPK bahkan membuka peluang memeriksa nama-nama pejabat puncak. Nama Purbaya Yudhi Sadewa hingga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut masuk dalam radar penyidikan, tergantung kebutuhan pengembangan perkara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik kini sedang menelusuri struktur perintah dan aliran dana yang menjadi kunci untuk menjerat aktor intelektual di balik skema korupsi tersebut.

“Ini kan piramida. Kami sedang menyusuri ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal. Ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Asep menegaskan, KPK tidak akan ragu menyeret siapa pun yang menjadi otak dan pengorganisasi praktik korupsi ini, selama alat bukti terpenuhi.

“Orang yang memiliki niat sejak awal, yang memerintahkan dan mengorganisasi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Perkara pajak dan bea cukai ini masih terus berproses,” tandasnya.

Sebagai pintu masuk pengembangan perkara, KPK baru saja menambah daftar tersangka dari internal DJBC, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan.

Penangkapan Budiman disebut menjadi kunci untuk mengurai jejaring aktor lain yang diduga berada di level lebih tinggi.

“Upaya paksa terhadap Saudara BBP adalah bukti bahwa kami terus melakukan pengembangan, menggali informasi, dan jika ditemukan kecukupan bukti terhadap pelaku lain, kami akan segera melakukan tindakan upaya paksa,” pungkas Asep.

Topik:

korupsi bea cukai pajak KPK pejabat negara mafia pajak mafia bea cukai aliran dana penegakan hukum tipikor