Kejagung Jangan Diam! Laporan Dugaan Rasuah ANTAM Sentuh Triliunan
Jakarta, MI – Gelombang dugaan korupsi kembali menghantam BUMN tambang raksasa, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) resmi menyeret persoalan ini ke meja hijau dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI.
Surat laporan bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026 itu ditujukan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Isinya tak main-main: dugaan kerugian negara Rp1,56 triliun pada Semester II 2016–2018. Itu baru satu bab. Pada periode 2019–2022, potensi kerugian lanjutan disebut-sebut bisa membengkak hingga sekitar Rp7,2 triliun.
Jika angka-angka tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar laporan keuangan, melainkan kredibilitas tata kelola perusahaan tambang milik negara. Ketua Umum BPI KPNPA-RI Rahmad Sukendar menyatakan pihaknya menemukan indikasi penyimpangan yang dinilai serius dan berulang.
Sorotan mengarah pada piutang usaha yang berpotensi tak tertagih sebesar USD 2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar. Ada pula dugaan denda keterlambatan pembayaran dan denda jasa pemurnian yang tak dimaksimalkan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya: kelengahan atau pembiaran?
Tak berhenti di sana, laporan juga menyinggung penyajian aset serta pencatatan biaya operasional dan depresiasi yang dinilai tak selaras dengan ketentuan. Termasuk persoalan pembayaran PPh Pasal 22 atas penjualan emas yang seharusnya menjadi beban pembeli. Jika mekanismenya menyimpang, konsekuensinya bukan sekadar administratif, tetapi bisa berimplikasi hukum.
BPI KPNPA-RI juga mengungkap dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa analisis kelayakan penyedia, hingga lemahnya pengendalian internal. Bahkan, terdapat indikasi pengaturan dalam proses lelang yang mencederai prinsip persaingan sehat.
“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal integritas pengelolaan uang negara. Jika ada persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, itu jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rahmad.
Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mengurai benang kusut ini, memanggil jajaran direksi dan pihak-pihak terkait, serta membuka prosesnya secara terang. Menurut mereka, publik berhak tahu apakah dugaan triliunan rupiah ini berdiri di atas fakta atau sekadar asap tanpa api.
Meski menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, BPI KPNPA-RI menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas. Bahkan, mereka memberi sinyal akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung jika laporan dianggap jalan di tempat.
Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026), telah berupaya mengonfirmasi perkembangan laporan ini kepada ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, serta Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Haryoko Ari Prabowo. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diberikan.
Dari pihak ANTAM, konfirmasi juga belum diperoleh. Mantan Direktur Utama ANTAM Nico D. Kanter hanya menyatakan "Mohon maaf saya sudah diberhentikan dari Antam sejak tahun lalu" dan Manager Corporate Secretary ANTAM, Ardian Ganang Riyanto, tidak memberikan jawaban atas upaya konfirmasi.
Sementara mantan Dirut ANTAM Achmad Ardianto berharap namanya tidak dikaitkan dalam pusaran kasus ini. “Semoga nggak bawa-bawa nama saya ya,” ujarnya singkat kepada Monitorindonesia.com.
Kini sorotan mengarah ke Kejaksaan Agung. Publik menanti, apakah dugaan kebocoran dana negara ini akan diusut hingga terang-benderang, atau kembali tenggelam di antara tumpukan perkara besar lainnya.
Topik:
ANTAM dugaan korupsi Kejaksaan Agung BPI KPNPA RI kerugian negara BUMN tambang Jampidsus laporan korupsi tata kelola BUMN pengadaan barang dan jasaBerita Terkait
Kejati Sumut Bidik Budi Gunadi: Korupsi Aluminium Rp133,49 M Terjadi saat Ia Dirut Inalum
5 jam yang lalu
Ken Harus Diperiksa Tuntas! Prof Trubus: Jika Cukup Bukti, Jangan Ragu Jadikan Tersangka Korupsi Pajak!
7 jam yang lalu