MAKI Desak KPK Panggil Sri Mulyani Indrawati, Skandal Bea Cukai–Pajak

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI — Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sri Mulyani Indrawati dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Boyamin menegaskan, dirinya memang belum memiliki bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Sri Mulyani dalam perkara pidana. Namun, menurutnya, dalam konteks tata kelola dan pengawasan, pemanggilan mantan Menteri Keuangan itu menjadi langkah yang tak bisa dihindari.

“Dalam konteks korupsi apakah terlibat atau tidak, itu saya belum punya bukti. Namun dalam kasus yang diajukan yang rame sekarang yang ditahan KPK, semestinya dan saya meminta KPK untuk memanggil Sri Mulyani, karena apa pun itu bagian dari tanggung jawab dia dalam mengawasi,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/3/2026). 

Ia menekankan, pemeriksaan tersebut penting untuk membuka bagaimana manajemen dijalankan di lingkungan kementerian, termasuk pola pengangkatan pejabat serta sistem pengawasan terhadap bawahan.

“Jadi itu penting untuk menanyakan bagaimana manajemen ini, bagaimana mengangkat pejabat-pejabatnya, bagaimana mengawasi anak buahnya. Perlu ditanyakan pada Sri Mulyani, maka harus dipanggil sebagai saksi. Itu sebenarnya paling sederhana,” tegasnya.

Nada keras itu diperkuat oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

Menurut Abdul Fickar, siapa pun yang terlibat baik secara aktif maupun pasif tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang keterlibatannya dapat dibuktikan secara sah di pengadilan, termasuk mantan pejabat negara seperti Sri Mulyani maupun pejabat publik lainnya.

“Dalam hukum pidana, pelaku itu tidak hanya orang yang melakukan langsung. Tapi juga yang menyertai, membujuk, menyuruh, memberi fasilitas, bahkan yang membantu dengan sarana atau kesempatan. Sepanjang ada minimal dua alat bukti yang cukup, maka penuntutan bisa dilakukan terhadap siapa pun, termasuk bekas pejabat,” tegas Abdul Fickar.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang memastikan penyidikan tidak akan berhenti di level “bawah” dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut menggurita di tubuh DJBC dan DJP.

KPK bahkan membuka peluang memeriksa pejabat puncak. Nama Purbaya Yudhi Sadewa hingga Sri Mulyani disebut masuk dalam radar penyidikan, bergantung pada kebutuhan pengembangan perkara.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik kini tengah menelusuri struktur perintah dan aliran dana yang menjadi kunci untuk menjerat aktor intelektual di balik skema korupsi tersebut.

“Ini kan piramida. Kami sedang menyusuri ke mana uang itu mengalir dan dari siapa perintah itu berasal. Ada aliran dananya, ada alur perintahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, KPK tidak akan ragu menyeret siapa pun yang menjadi otak dan pengorganisasi praktik korupsi, sepanjang alat bukti terpenuhi.

“Orang yang memiliki niat sejak awal, yang memerintahkan dan mengorganisasi, tentu harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Perkara pajak dan bea cukai ini masih terus berproses,” tandasnya.

Sebagai pintu masuk pengembangan perkara, KPK baru saja menambah daftar tersangka dari internal DJBC, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan.

Penangkapan Budiman disebut menjadi kunci untuk mengurai jejaring aktor lain yang diduga berada di level lebih tinggi.

“Upaya paksa terhadap Saudara BBP adalah bukti bahwa kami terus melakukan pengembangan, menggali informasi, dan jika ditemukan kecukupan bukti terhadap pelaku lain, kami akan segera melakukan tindakan upaya paksa,” pungkas Asep.

Topik:

desakan pemanggilan saksi pengawasan pejabat negara korupsi pajak dan bea cukai aktor intelektual korupsi