Kejati Sumut Bidik Budi Gunadi: Korupsi Aluminium Rp133,49 M Terjadi saat Ia Dirut Inalum

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2026 2 jam yang lalu
Mantan Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018–2024 semakin mengerucut ke pucuk pimpinan perusahaan pada masa terjadinya peristiwa pidana. Budi Gunadi Sadikin, yang menjabat Direktur Utama Inalum hingga November 2019, kini berada dalam radar pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penyidik menegaskan, tempus delicti utama berada pada tahun 2019, periode ketika seluruh kebijakan strategis Inalum masih berada di bawah kendali Budi Gunadi. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan, peluang pemeriksaan terhadap Budi Gunadi Sadikin terbuka lebar dan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Peristiwa pidana terjadi saat Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi. Maka pihak-pihak yang relevan, termasuk mantan direksi, tentu akan kami periksa,” tegas Harli saat dihubungi Monitorindonesia.com, dari Jakarta, dikutip Minggu (1/3/2026).

Modus: Skema Pembayaran Diubah, Negara Merugi

Kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran secara melawan hukum, dari sistem tunai/SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan tersebut, aluminium alloy tetap dikirim, namun pembayaran tidak pernah dilakukan hingga jatuh tempo, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi Inalum sebagai BUMN strategis.

Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan

Hingga kini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni:

Joko Sutrisno
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).
Ditahan sejak 13 Januari 2026 selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

OAK
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum.
Ditahan pada Desember 2025.

DS
SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019.

JS
Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sebagai hasil pengembangan perkara. Penyidik menyebut, para tersangka secara bersama-sama dan bermufakat mengubah skema pembayaran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan Lintas Periode Kepemimpinan

Kasus ini tidak berhenti pada satu periode direksi. Meski Orias Petrus Moedak baru menggantikan Budi Gunadi sebagai Dirut Inalum pada November 2019, penyidik menegaskan fokus utama tetap pada masa terjadinya perbuatan pidana.

Harli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun.

“Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan kami panggil dan periksa. Tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya.

Penggeledahan dan Penelusuran Pihak Lain

Dalam rangka memperkuat pembuktian, Tim Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat Inalum sejak November 2025. Penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.

Aspidsus Kejati Sumut Johnny William Pardede belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh Monitorindonesia.com.

Status Budi Gunadi Sadikin

Hingga berita ini diturunkan, Budi Gunadi Sadikin belum berstatus tersangka dan masih berpotensi dipanggil sebagai saksi. Namun Kejati Sumut menegaskan, penentuan status hukum sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyeret nama pejabat tinggi negara serta mengungkap dugaan korupsi serius di tubuh BUMN strategis. Kejati Sumut memastikan pengusutan akan dilakukan tanpa pandang jabatan, demi memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Budi Gunadi tidak memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Kejati Sumut Korupsi Inalum Budi Gunadi Sadikin Kasus Aluminium Korupsi BUMN PT Inalum PT PASU Joko Sutrisno Skema Pembayaran D A Kerugian Negara