Kejati Sumut Bidik Budi Gunadi: Korupsi Aluminium Rp133,49 M Terjadi saat Ia Dirut Inalum
Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018–2024 semakin mengerucut ke pucuk pimpinan perusahaan pada masa terjadinya peristiwa pidana. Budi Gunadi Sadikin, yang menjabat Direktur Utama Inalum hingga November 2019, kini berada dalam radar pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Penyidik menegaskan, tempus delicti utama berada pada tahun 2019, periode ketika seluruh kebijakan strategis Inalum masih berada di bawah kendali Budi Gunadi. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menyatakan, peluang pemeriksaan terhadap Budi Gunadi Sadikin terbuka lebar dan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Peristiwa pidana terjadi saat Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi. Maka pihak-pihak yang relevan, termasuk mantan direksi, tentu akan kami periksa,” tegas Harli saat dihubungi Monitorindonesia.com, dari Jakarta, dikutip Minggu (1/3/2026).
Modus: Skema Pembayaran Diubah, Negara Merugi
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Penyidik menemukan adanya perubahan skema pembayaran secara melawan hukum, dari sistem tunai/SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan tersebut, aluminium alloy tetap dikirim, namun pembayaran tidak pernah dilakukan hingga jatuh tempo, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi Inalum sebagai BUMN strategis.
Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan
Hingga kini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni:
Joko Sutrisno
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU).
Ditahan sejak 13 Januari 2026 selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
OAK
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum.
Ditahan pada Desember 2025.
DS
SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019.
JS
Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sebagai hasil pengembangan perkara. Penyidik menyebut, para tersangka secara bersama-sama dan bermufakat mengubah skema pembayaran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan Lintas Periode Kepemimpinan
Kasus ini tidak berhenti pada satu periode direksi. Meski Orias Petrus Moedak baru menggantikan Budi Gunadi sebagai Dirut Inalum pada November 2019, penyidik menegaskan fokus utama tetap pada masa terjadinya perbuatan pidana.
Harli menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun.
“Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan kami panggil dan periksa. Tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya.
Penggeledahan dan Penelusuran Pihak Lain
Dalam rangka memperkuat pembuktian, Tim Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan pejabat Inalum sejak November 2025. Penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.
Aspidsus Kejati Sumut Johnny William Pardede belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh Monitorindonesia.com.
Status Budi Gunadi Sadikin
Hingga berita ini diturunkan, Budi Gunadi Sadikin belum berstatus tersangka dan masih berpotensi dipanggil sebagai saksi. Namun Kejati Sumut menegaskan, penentuan status hukum sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyeret nama pejabat tinggi negara serta mengungkap dugaan korupsi serius di tubuh BUMN strategis. Kejati Sumut memastikan pengusutan akan dilakukan tanpa pandang jabatan, demi memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Budi Gunadi tidak memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
Kejati Sumut Korupsi Inalum Budi Gunadi Sadikin Kasus Aluminium Korupsi BUMN PT Inalum PT PASU Joko Sutrisno Skema Pembayaran D A Kerugian NegaraBerita Terkait
Pakar Hukum: Tambang Gubernur Malut Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, Pelaku Tambang Ilegal Harus Dipidana?
27 Februari 2026 14:12 WIB
BPK Ungkap Kerugian Rp29,7 M, PT Berdikari Klaim Sudah Tempuh Jalur G to G dan Siap Proses Hukum
26 Februari 2026 16:02 WIB
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Wafat: Perkara Alex Noerdin Ditutup, Uang Rakyat Tetap Diburu
26 Februari 2026 11:01 WIB
KPK Bongkar Skandal Bansos Beras Rp335 Miliar, Anak Buah Bambang R. Tanoesoedibjo Diperiksa
25 Februari 2026 19:13 WIB