BPK Bongkar Skandal PTPN: Rp39 M Raib hingga Dana Rp19,8 M Tanpa Jejak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 19:12 WIB
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), anak perusahaan, dan instansi terkait periode 2021 hingga Semester I 2024, tertanggal 2 September 2025. (Foto: Dok MI/BPK)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), anak perusahaan, dan instansi terkait periode 2021 hingga Semester I 2024, tertanggal 2 September 2025. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar sederet dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), anak perusahaan, serta instansi terkait di sejumlah provinsi. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas periode Tahun 2021 hingga Semester I 2024.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) bahwa dalam laporan bernomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 2 September 2025, BPK membeberkan indikasi kerugian negara, pengelolaan dana tanpa pertanggungjawaban, hingga proyek mangkrak bernilai ratusan miliar rupiah.

Salah satu temuan mencolok adalah pelaksanaan pekerjaan EPC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus yang tidak sesuai ketentuan. BPK mencatat adanya indikasi kerugian sebesar Rp39.298.110.000 serta potensi pemborosan tambahan Rp42.435.640.825. Angka fantastis ini memantik pertanyaan serius soal tata kelola proyek strategis BUMN perkebunan tersebut.

Tak berhenti di situ, PTPN juga disebut berpotensi merugi atas dana talangan klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan, dengan nilai mencapai Rp6.353.823.600. Ironisnya, BPK juga menemukan aliran dana tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp19.867.228.421,44. Dana mengalir, tapi jejak administrasinya kabur.

Proyek EPC PG Gempolkrep pun tak luput dari sorotan. Selain belum rampung, penyelesaian pembayaran uang muka sebesar Rp148.698.000.000 disebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Di sisi lain, penyaluran pinjaman Rp5.077.350.000.000 dari Lembaga Pengelola Investasi kepada non-petani mitra binaan dan talangan pengembalian oleh PTPN XII dinilai tidak sesuai ketentuan.

Masalah lahan juga mencuat. Kerja sama pemanfaatan lahan pada proyek Kawasan Industri Terpadu Batang dinilai tidak optimal bagi PTPN I. Bahkan, PTPN I Regional 7 disebut tidak mampu mengamankan areal tanah perkebunan seluas 295,65 hektare, termasuk lahan kerja sama dengan PT CES seluas 56,28 hektare.

BPK turut menyoroti pendirian pabrik bioethanol pada PTPN X dan pengelolaannya yang tidak didukung kebijakan penjaminan penyerapan hasil produksi. Realisasi kompensasi tanah mentah dan bagi hasil dalam kerja sama operasi antara PT NDP dan PT PND juga dinilai tidak sesuai perjanjian.

Tak kalah serius, pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi, dan koordinasi pengamanan areal serta biaya penanganan perkara hukum disebut tidak sesuai ketentuan. Bahkan, penugasan penyelesaian permasalahan perpajakan dan pendampingan pemeriksaan pajak kepada Anggota Komite Manajemen Risiko pun dinilai menyalahi aturan.

BPK juga mengungkap bahwa luasan lahan PTPN I melebihi batas maksimum penguasaan lahan dan RKAP Pasca Integrasi tidak didukung rincian program kerja, target kegiatan, dan biayanya. Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah pemberian tunjangan transportasi Regional Head dan SEVP Tahun 2024 pada PTPN I Regional 1, 2, 3, 7, dan 8 yang tidak memiliki dasar hukum.

Rentetan temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan tata kelola di tubuh PTPN. Dengan nilai temuan yang mencapai triliunan rupiah dan indikasi pelanggaran di berbagai lini, publik kini menanti langkah tegas Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas ditegakkan, bukan sekadar dicatat dalam laporan.

Topik:

BPK PTPN PTPN I LHP BPK Kerugian Negara Proyek Mangkrak Dana Tanpa Bukti BUMN Perkebunan Kawasan Industri Batang Pabrik Bioethanol