Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut dan Kantor Jamkrindo soal Dugaan Korupsi Distribusi Semen 4 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Februari 2026 20:58 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di Sumatera Selatan periode 2018–2022. Dua lokasi yang digeledah yakni rumah Direktur Utama PT KMM berinisial DJ dan Kantor Cabang PT Jamkrindo Palembang. Sejumlah dokumen penting disita untuk mengungkap dugaan praktik rasuah yang berpotensi merugikan negara. (Foto: Dok MI)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di Sumatera Selatan periode 2018–2022. Dua lokasi yang digeledah yakni rumah Direktur Utama PT KMM berinisial DJ dan Kantor Cabang PT Jamkrindo Palembang. Sejumlah dokumen penting disita untuk mengungkap dugaan praktik rasuah yang berpotensi merugikan negara. (Foto: Dok MI)

Palembang, MI — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggebrak, Rabu (25/2/2026), aparat melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 20 Februari 2026 dan diperkuat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Februari 2026. Artinya, penyidik telah mengantongi legitimasi hukum penuh untuk membongkar dugaan praktik rasuah yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Dua lokasi disasar secara bersamaan. Pertama, rumah tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM di kawasan Komplek Mustika Perdana, Alang-Alang Lebar. Kedua, Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen di Sumsel. Dokumen tersebut akan didalami untuk menelusuri pola distribusi, skema penjaminan, serta kemungkinan aliran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berkembang.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM Tahun 2018–2022,” ujar Vanny kepada Monitorindonesia.com, Rabu (25/2/2026) malam.

Ia menambahkan, “Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.”

Menurut Vanny, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. “Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tegasnya.

Namun di balik pernyataan formal tersebut, publik menunggu langkah lanjutan yang lebih tegas. Penggeledahan hanyalah awal. Masyarakat menuntut agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mengurai seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran distribusi semen bermasalah selama empat tahun terakhir.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komoditas strategis dan rentang waktu yang panjang. Jika dugaan korupsi ini terbukti, maka dampaknya bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga soal tata kelola distribusi dan integritas pengawasan di Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel kini berada di bawah sorotan publik. Pertanyaannya: siapa lagi yang akan terseret setelah dokumen-dokumen itu dibedah?

Topik:

Kejati Sumsel Korupsi Semen PT KMM Jamkrindo Palembang Penggeledahan Tipikor Sumsel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan PN Palembang