Bupati Akui AMDAL Belum Terbit, WALHI Sultra Nilai Aktivitas PT KAS Ilegal dan Langgar Hukum Lingkungan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 31 Januari 2026 14:17 WIB
Lahan PT KAS yang diduga tanpa AMDAL (Foto: Dok MI/Din)
Lahan PT KAS yang diduga tanpa AMDAL (Foto: Dok MI/Din)

Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran serius mencuat dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Krida Agri Sawita (PT KAS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Di tengah sorotan publik, Bupati Muna Bachrun Labuta justru mengakui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut hingga kini belum terbit.

“Masih proses,” singkat Bachrun Labuta kepada MonitorIndonesia.com, Sabtu (31/1/2026).

Saat ditanya kapan AMDAL PT KAS akan terbit, ia menambahkan, “Belum tahu, kita mau FGD minggu depan".

Pengakuan tersebut menjadi alarm keras. Pasalnya, di saat AMDAL diakui belum rampung, PT KAS diduga telah menjalankan berbagai aktivitas fisik di lapangan, mulai dari pembangunan kantor dan mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan kelapa sawit.

Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tenggara, Fitra Wahyuni, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Perlu kita tahu bahwa AMDAL bukan formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak sebelum aktivitas usaha apa pun dijalankan. Jika benar PT KAS telah melakukan pembangunan kantor, mess, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit saat AMDAL belum disetujui, maka aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Fitra.

Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, seluruh tahapan pra-konstruksi hingga konstruksi hanya dapat dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diterbitkan.

“Tanpa AMDAL yang sah, tidak mungkin perusahaan memiliki Perizinan Berusaha yang legal di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Lebih jauh, Fitra menilai pernyataan Bupati Muna yang mengakui bahwa AMDAL belum terbit, sementara kegiatan fisik perusahaan sudah berjalan, justru memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan Bupati Muna yang mengetahui bahwa AMDAL-nya belum terbit sementara kegiatan fisik sudah berjalan, menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan membuka dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha ilegal,” ujarnya.

Menurut WALHI Sultra, situasi ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum lingkungan yang serius, terlebih jika aktivitas PT KAS menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Fitra mengingatkan, sanksi pidana juga dapat menjerat pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan lingkungan.

“Lebih jauh, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UUPLH Pasal 109, setiap pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan hukuman paling cepat satu tahun dan paling lama tiga tahun, disertai denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah,” tegasnya

Ia menilai sejak awal PT KAS telah mengabaikan instrumen hukum yang paling mendasar dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.

“PT KAS sejak awal sudah mengabaikan hukum yang berlaku, padahal AMDAL adalah instrumen penting untuk memastikan keadilan ekologis, agar alam, masyarakat lokal, dan generasi mendatang tidak dikorbankan demi kepentingan investasi,” kata Fitra.

WALHI Sultra juga menyoroti konteks yang lebih luas di Sulawesi Tenggara, di mana praktik perkebunan skala besar kerap menyingkirkan ruang hidup masyarakat.

“Kita sudah banyak melihat praktik perkebunan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tenggara mengorbankan wilayah kelola masyarakat. Jangan sampai hal serupa kembali dialami masyarakat di Desa Lamanu, Kabupaten Muna. Petani kembali diposisikan sebagai pihak yang dikorbankan, sementara hukum dan keadilan ekologis diabaikan,” tandasnya.

Secara hukum, kondisi ini sangat bermasalah. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Perizinan Berusaha merupakan legalitas wajib yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memulai dan menjalankan kegiatan. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, adalah prasyarat utama sebelum izin usaha dapat diterbitkan.

Artinya, tanpa AMDAL yang disetujui, mustahil sebuah perusahaan secara sah mengantongi Perizinan Berusaha—baik Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, maupun izin operasional lainnya—untuk menjalankan kegiatan di lokasi tersebut.

Kasus PT KAS di Kabupaten Muna kini bukan lagi sekadar soal kelengkapan dokumen. Pengakuan terbuka kepala daerah bahwa AMDAL belum terbit, sementara aktivitas fisik diduga telah berlangsung, menguatkan dugaan terjadinya praktik usaha tanpa dasar hukum lingkungan.

 

Topik:

PT KAS AMDAL Bupati Muna WALHI Sultra Lingkungan Hidup Perkebunan Sawit Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Hukum Lingkungan Monitor Indonesia