Jaksa Ungkap Modus TPPU Ariyanto Bakri Cs di Kasus CPO: Tukar Dolar, Pakai Perusahaan Fiktif hingga Beli Mobil Mewah!
Jakarta, MI – Sejumlah saksi mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan advokat Ariyanto Bakri dan pihak lainnya dalam perkara turunan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi putusan onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ariyanto Bakri bersama sejumlah terdakwa lain kini tengah menjalani proses persidangan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dugaan praktik pencucian uang tersebut diurai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri dalam persidangan yang digelar Jumat (23/1/2026).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan empat saksi dan satu saksi ahli, yakni mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok dugaan suap dan/atau gratifikasi terhadap majelis hakim agar perkara korupsi ekspor CPO diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam persidangan, JPU Asef Priyanto mengungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian kendaraan mewah.
“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ungkap Jaksa Asef.
Jaksa menjelaskan bahwa modus yang digunakan antara lain dengan menitipkan uang kepada pihak showroom. Seseorang bernama Vesti disebut menukarkan dolar di money changer Dolarindo, kemudian hasil penukaran ditransfer ke rekening Showroom Zaida.
Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi penggunaan identitas pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi pembelian kendaraan.
Tak hanya itu, dugaan pencucian uang juga dilakukan melalui perusahaan yang disebut jaksa sebagai perusahaan fiktif bernama PT MAC.
“Saksi dari pihak leasing menerangkan meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatas- namakan PT. MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan,” ungkapnya.
Jaksa mengatakan bahwa pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut. Sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa mobil-mobil yang disita merupakan milik Ariyanto Bakri.
Selain melalui transaksi jual beli kendaraan, jaksa juga membeberkan dugaan penyamaran dana lewat sistem perbankan.
Berdasarkan keterangan saksi dari Bank BCA, ditemukan aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran dana masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar, termasuk untuk pembayaran kendaraan dan tagihan kartu kredit.
Saksi ahli Yunus Husein menegaskan bahwa praktik menukar mata uang, mentransfer dana, hingga mengubah bentuk aset dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus yang lazim dalam tindak pidana pencucian uang.
Kapuspenkum Kejagung Anang mengatakan bahwa seleruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan dinilai oleh jaksa dapat mendukung pembuktian tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.
“Jaksa menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa," tutur Anang.
Melihat rangkaian dugaan pencucian uang tersebut, jaksa menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang perlu ditindaklanjuti penyidik.
Topik:
Kejaksaan Agung Kasus CPO Pengadilan Tipikor Jakpus TPPU Ariyanto BakriBerita Sebelumnya
Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita Selanjutnya
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Final
Berita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
13 menit yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
9 jam yang lalu