KPK Buka Peluang Panggil Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Proyek Rel Kereta DJKA
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Peluang pemanggilan tersebut muncul setelah KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rel kereta api di DJKA. Sudewo diketahui merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik dalam rangka mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Kita ikuti perkembangan penyidikan perkara ini. Penyidikan perkara ini masih bergulir. Kita sama-sama menunggu perkembangannya," kata Budi, Kamis (22/1/2026).
Adapun, Penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Pasalnya, dalam persidangan kasus korupsi proyek rel kereta api DJKA, sejumlah nama anggota Komisi V DPR RI juga sempat disebut dalam rangkaian fakta persidangan. Namun, hingga kini KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang ada.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Baik untuk menerangkan pihak-pihak yang diduga berperan maupun yang menerima aliran uang," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penetapan dua status tersangka terhadap Sudewo tersebut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
"Sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu ya. Iya, iya (penetapan status tersangka Bupati Sudewo)," kata Asep.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bupati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Topik:
KPK Komisi V DPR Bupati Sudewo Kasus Korupsi DJKA