Mafia Pajak di Balik Meja Negara: KPK Selidiki Aliran Uang ke Ditjen Pajak
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguliti dugaan praktik busuk di jantung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyusul terbongkarnya kasus korupsi dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta Utara. Skandal ini diduga bukan sekadar ulah oknum lapangan, melainkan menyeret peran pihak-pihak di level pusat Ditjen Pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran uang dari para tersangka kepada oknum di Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik suap pemeriksaan pajak telah terstruktur dan tidak berdiri sendiri.
“Ini yang sedang kami dalami. Bagaimana peran pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak, termasuk dugaan aliran uang dari para tersangka kepada oknum-oknum di Ditjen Pajak Pusat,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
KPK juga tidak berhenti pada lingkaran internal pajak. Penyidik menelusuri kemungkinan aliran uang ke pihak-pihak lain di luar DJP untuk memetakan secara utuh siapa saja yang berperan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menikmati hasil korupsi dalam perkara suap pemeriksaan pajak ini.
“Kami terus menyusuri dugaan aliran uang ke pihak lainnya agar terang benderang siapa saja yang punya peran dan siapa saja yang diperkaya dalam konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Utara,” tegas Budi.
Sebagai langkah konkret, KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga kuat berasal dari praktik suap para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya pengaturan sistematis dalam proses pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Pemeriksaan yang seharusnya menjadi instrumen keadilan fiskal justru diduga diperdagangkan demi kepentingan pribadi dan korporasi.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas Direktorat Jenderal Pajak dan kembali membuka borok lama mafia pajak yang merongrong keadilan dan kepercayaan publik.
Topik:
KPK Korupsi Pajak Mafia Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara Pemeriksaan Pajak Skandal Pajak Kejahatan FiskalBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu