Usut Kasus Suap di Sektor Perpajakan, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Januari 2026 15:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan suap perpajakan yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara. 

"Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," kata Budi, Selasa (13/1/2026).

Namun demikian, Budi tidak merinci lebih jauh terkait barang-barang apa saja yang menjadi sasaran penyidik dalam penggeledahan tersebut.

"Saat ini kegiatan (penggeledahan) masih berlangsung," ujarnya.

Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Topik:

KPK Ditjen Pajak Kemenkeu Kasus Suap Pajak