Dewan Pengawas KPK Panggil Deolipa Yumara Terkait Pengaduan Pengelolaan Aset Sitaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Januari 2026 10:11 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang advokat Deolipa Yumara untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset barang sitaan milik Linda Susanti.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang advokat Deolipa Yumara untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset barang sitaan milik Linda Susanti.

Jakarta, MI — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang advokat Deolipa Yumara untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset barang sitaan milik Linda Susanti.

Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/58/PL.02.03/03-04/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK. Dalam surat itu, Deolipa Yumara diminta hadir guna memberikan penjelasan lebih lanjut atas pengaduan yang disampaikan sebelumnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pemeriksaan akan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Dewan Pengawas Lantai 3, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

Dewan Pengawas KPK menyatakan, apabila masih terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikonfirmasi lebih lanjut, pihak yang diundang dapat berkoordinasi melalui surat elektronik resmi pengaduan Dewan Pengawas KPK atau melalui nomor telepon yang telah disediakan.

Surat undangan tersebut ditandatangani secara digital oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusnizal.

Topik:

KPK Dewas KPK Deolipa Yumara