OTT di Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Januari 2026 11:38 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Adapun lima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Asep mengatakan bahwa KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan sejak 11 Januari 2026 sampai dengan 30 Januari 2026,” ujarnya.

Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menegaskan masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Operasi senyap tersebut diduga menyasar sejumlah pegawai pajak.

"Ada kegiatan (tangkap tangan) di lapangan, di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. 

"Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," ujarnya. 

Topik:

KPK Kasus Suap Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu OTT KPK Jakarta Utara