Boyamin Saiman Dipanggil Dewas KPK, Diminta Jelaskan Dugaan Pelanggaran Etik JPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2026 14:08 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akhirnya mendapat undangan resmi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Foto: Dok MI/MAKI)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akhirnya mendapat undangan resmi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Foto: Dok MI/MAKI)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akhirnya mendapat undangan resmi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran etik jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Dewas KPK tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Boyamin selaku Koordinator MAKI. Dalam surat itu, Dewas KPK meminta Boyamin hadir pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Pleno Dewan Pengawas lantai 3, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan MAKI mengenai dugaan pelanggaran etik penyidik dan penuntut KPK dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan.

Boyamin mengatakan undangan tersebut datang setelah dirinya mendatangi Dewas KPK pada pekan lalu untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, laporan tersebut menyangkut profesionalitas dan kepatuhan etik jaksa KPK dalam proses penegakan hukum.

“Saya akhirnya dapat undangan dari Dewas KPK setelah minggu kemarin datang langsung ke Dewas KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat.

Ia memastikan akan memenuhi undangan tersebut dan siap memberikan keterangan secara lengkap. Boyamin menegaskan kehadirannya bertujuan untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya agar Dewas KPK dapat menilai secara objektif dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

“Saya akan hadir memenuhi undangan tersebut dan akan menerangkan hal-hal yang diketahui,” tegasnya.

Dewas KPK sendiri membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan etik sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal, guna memastikan seluruh proses penanganan perkara di KPK berjalan sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

Topik:

Boyamin Saiman MAKI Dewas KPK KPK pelanggaran etik jaksa penuntut umum kasus korupsi Bobby Nasution Sumatera Utara