Tegas! Kejagung Bantah Keras Dakwaan Nadiem di Kasus Chromebook Cacat Hukum

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Januari 2026 19:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek cacat secara hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan telah memenuhi seluruh persyaratan formil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib,” kata Anang, Selasa (6/1/2026).

Anang menjelaskan bahwa dakwaan tersebut telah memuat unsur-unsur penting, mulai dari tanggal dan identitas terdakwa secara lengkap, kecermatan penerapan pasal, hingga uraian waktu serta tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, Kejagung juga menegaskan bahwa alat bukti yang diajukan JPU telah mencukupi dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini lantaran seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah.

“JPU menyatakan bahwa hal tersebut sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026).

Dalam petitum eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara dan memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan," kata Ari.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Nadiem Makarim.

Ari menilai jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena perannya hanya sebatas perumus kebijakan.

Ia juga menyebut jaksa tidak menguraikan secara jelas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, dakwaan dinilai mengabaikan fakta bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Ia menilai jaksa keliru menggunakan nilai penuh pengadaan Chrome Education Upgrade (CDM) sebesar Rp621,3 miliar, seolah-olah pengadaan tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Ari mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara. Ia menyebut laporan audit BPKP bahkan baru diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan jika pemerintah menggunakan sistem operasi Windows yang memerlukan lisensi berbayar.

"Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Topik:

Kejagung Surat Dakwaan Nadiem Kasus Chromebook Kemendikbudristek