Menkum Tegaskan Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Terorisme
Jakarta, MI – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Supratman menyebut bahwa keadilan restoratif tidak berlaku bagi tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kekerasan seksual.
“Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” kata Supratman, dikutip selasa (6/1/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menjawab perdebatan publik terkait perluasan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP baru.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki batasan, ia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.
“Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan melalui RJ,” kata Dhahana.
Meski demikian, Dhahana menjelaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif masih dapat diterapkan untuk jenis tindak pidana tertentu dan dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” ujarnya.
Topik:
Menkum Supratman Andi Agtas KUHAP Baru Restorative JusticeBerita Terkait
Reformasi Kejaksaan Cuma Polesan? Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Disorot Keras
29 Januari 2026 21:16 WIB
Kejagung "Keras Kepala" soal Transparansi, KUHAP Baru Tak Halangi Tampilnya Tersangka
16 Januari 2026 16:29 WIB
KPK Ungkap Alasan Tak Tampilkan Tersangka Saat Konferensi Pers Kasus Pajak
12 Januari 2026 11:51 WIB