Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Desember 2025 12:57 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) mangkir dari panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Senin (29/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa hingga waktu pemeriksaan berakhir, Beni tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya.

"Saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa (30/12/2025).

Budi memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Beni Saputra. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan.

Lebih lanjut, Budi mengimbau seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan kasus ini untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. 

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS," kata Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025). 

Adapun, Beni Saputra sebelumnya merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

"Untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut ialah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Topik:

KPK Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Beni Saputra