KPK Gunakan Metode Follow the Money di Kasus Bank BJB, Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil Jadi Sorotan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Desember 2025 6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana terkait korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan menggunakan metode penelusuran jejak aliran dana atau follow the money. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa salah satu pihak yang tengah didalami penyidik adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana non-budgeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB.

“Saudara RK, terkait dengan dugaan aliran uang yang bersumber dari dana non-budgeter,” kata Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025). 

Budi menjelaskan bahwa metode follow the money digunakan penyidik untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pengadaan iklan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk pembelian aset atau dialirkan ke pihak lain.

“Apakah uang-uang itu kemudian untuk pembelian aset, atau dialirkan kepada pihak lainnya,” tuturnya.

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada satu pihak. KPK meyakini aliran dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut mengalir ke banyak pihak.

“KPK tidak berhenti di Pak RK saja. KPK melakukan follow the money, ada dugaan bahwa aliran uang tersebut tidak berhenti di Pak RK saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil