KPK Serahkan Dua Oknum Jaksa yang Terjaring OTT ke Kejagung
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Kami telah melakukan penyerahan orang yang dan juga kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Penyerahan dua oknum jaksa tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Asep menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diserahkan tersebut sejatinya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sebelum OTT dilakukan.
"Orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya (Sprindik)," tuturnya.
Asep menegaskan bahwa setelah proses penyerahan ini dilakukan, maka penyidikan lanjutan terkait perkara yang melibatkan dua orang oknum jaksa itu sepenuhnya akan dilakukan oleh Kejagung.
"Untuk kelanjutan penyidikan tentunya nanti akan dilakukan di Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa penyerahan dua oknum jaksa ini merupakan bentuk sinergisitas antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum," ujarnya.
Topik:
KPK OTT KPK Banten Kejagung Jaksa Terjaring OTT