Bekas Anak Buah Masuk Bui, Budi Gunadi Berpotensi Diperiksa di Skandal Korupsi Aluminium Rp133 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2025 5 jam yang lalu
Dua tersangka masing-masing berinisial DS, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025.
Dua tersangka masing-masing berinisial DS, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025.

Medan, MI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang diduga terlibat praktik korupsi penjualan aluminium alloy senilai jutaan dolar AS. Penahanan dilakukan pada Rabu malam (17/12/2025) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Dua tersangka tersebut yakni Joko Susilo, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019, serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada periode yang sama. Keduanya merupakan mantan anak buah Budi Gunadi Sadikin, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) untuk periode 2018–2024. Skema transaksi pada 2019 disebut menyimpang dari ketentuan dan berujung pada kerugian negara besar.

Budi Gunadi Sadikin diketahui memimpin Inalum sejak 2017 hingga November 2019, sebelum posisinya digantikan oleh Orias Petrus Moedak.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochammad Jeffry, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif dan penggeledahan sejumlah ruangan terkait.

“Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penjualan aluminium alloy kepada PT PASU pada 2019 diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Jeffry.

Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga secara sepihak mengubah skema pembayaran. Mekanisme yang seharusnya dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru dialihkan ke skema Documentary Acceptance (DA) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum. Negara pun diperkirakan menanggung kerugian sekitar 8 juta dolar AS atau setara Rp133 miliar, meski angka final masih dalam proses penghitungan auditor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Peluang Periksa Budi Gunadi Sadikin Terbuka

Kejati Sumut juga membuka peluang memeriksa Budi Gunadi Sadikin sebagai saksi. Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan, siapa pun yang dapat membuat terang perkara akan dipanggil, termasuk mantan direksi.

“Tempus delicti terjadi pada 2019 saat Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi. Pihak-pihak yang relevan tentu akan kami periksa,” ujar Harli kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025).

Selain itu, penyidik juga akan mendalami peran pejabat Inalum lain yang ruang kerjanya telah digeledah. Namun, Kejati Sumut belum mengungkap detail pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Budi Gunadi Sadikin belum mendapatkan respons.

Topik:

Korupsi Korupsi Inalum Skandal Aluminium Kejati Sumut Budi Gunadi Sadikin PT Inalum PT Prima Alloy Steel Universal PASU Korupsi BUMN Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium