Prof Jimly Soroti Adanya Kesalahan Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Desember 2025 10 jam yang lalu
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok/MI)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyoroti adanya kesalahan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang disebut-sebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Jimly mengatakan bahwa publik dapat mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Perpol itu ke Mahkamah Agung (MA) apabila menilai aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Bawa ke Mahkamah Agung saja. Mau mencari kesalahannya, gampang,” kata Jimly, Rabu (17/12/2025).

Adapun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan personel aktif pada 17 kementerian/lembaga.

Menurut Jimly, persoalan utama dalam Perpol tersebut terletak pada aspek menimbang dan mengingat. Sebab, Perpol itu tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan hukum, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, baik dalam bagian menimbang maupun mengingat, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut sama sekali tidak mencantumkan Putusan MK yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. 

“Bagian menimbangnya tidak menyebut putusan MK sama sekali. Begitu juga bagian mengingatnya, tidak ada rujukan pada putusan MK,” ujarnya.

Topik:

Prof Jimly Asshiddiqie Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Agung