Jaksa Diduga Terkena OTT KPK, Kejati Banten Buka Suara
Banten, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya angkat bicara terkait kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga menjaring seorang oknum jaksa aktif berinisial RZ pada Rabu (17/12/2025) sore di wilayah Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menyatakan hingga Kamis (18/12/2025) pagi pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait penindakan tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi dan informasi lanjutan dari KPK. Sampai saat ini belum ada surat ataupun pemberitahuan resmi yang kami terima,” ujar Rangga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis pagi.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum memberikan kepastian. Ia menyebut informasi OTT tersebut masih dalam tahap pengecekan internal.
“Soal OTT, masih dicek ya,” katanya singkat.
Sementara itu, pimpinan KPK pun mengaku belum mengetahui detail penindakan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan belum menerima laporan resmi.
“Saya belum mengetahui informasinya karena seharian berada di luar dinas,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penindakan untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan sebagai saksi.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi KPK, di tengah sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya jika dugaan OTT ini benar melibatkan jaksa aktif di lingkungan Kejati Banten.
Topik:
KPK OTT KPK OTT Banten Jaksa Terjaring OTT Kejati Banten Dugaan Korupsi Penegak Hukum Operasi Tangkap Tangan