PPATK Kantongi Jejak Dana Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah, Mengalir ke Induk Astra Group?
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana korupsi proyek Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ) dan perkara tata kelola minyak mentah yang diduga mengalir hingga ke level induk korporasi, Astra Group.
Desakan ini muncul setelah dua anak usaha raksasa otomotif tersebut terseret dalam dua perkara korupsi bernilai jumbo di sektor infrastruktur dan energi—dua sektor strategis yang langsung bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa lembaganya telah lama melakukan analisis transaksi keuangan terkait dua perkara tersebut sejak mulai disidik Kejaksaan Agung.
“Kami sudah melakukan analisis dan hasilnya telah kami sampaikan kepada penyidik Jampidsus sejak lama. Analisis itu bahkan kami kirimkan lebih dari satu kali,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Rabu (17/12/2025).
Namun saat ditanya apakah aliran dana korupsi tersebut menjangkau induk usaha, Ivan memilih tidak membuka detailnya. Ia menegaskan, PPATK hanya dapat mengungkap informasi aliran dana atas permintaan resmi penyidik.
“Detail aliran dana tidak bisa kami sampaikan ke publik. Namun jika Kejagung membuka penyidikan baru, PPATK siap membantu, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.
Dua Anak Usaha, Dua Perkara Jumbo
Desakan agar Kejagung menggandeng PPATK secara maksimal dinilai krusial lantaran dua entitas di bawah payung Astra Group terjerat perkara berbeda namun sama-sama bernilai fantastis.
Anak usaha pertama, PT Acset Indonusa Tbk, terseret dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Acset disebut menerima aliran dana Rp179,99 miliar melalui skema kerja sama operasi (KSO) Waskita–Acset untuk pekerjaan design and build ruas Cikunir–Karawang Barat.
Jaksa menegaskan, praktik tersebut berujung pada pengayaan korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp510,08 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP. Kerugian itu mencakup kekurangan volume beton, penurunan mutu slab beton, hingga pekerjaan steel box girder yang tidak sesuai spesifikasi.
Perkara kedua menyeret PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, PAMA disebut mengantongi keuntungan hingga Rp958,38 miliar dari distribusi solar dan biosolar dengan harga di bawah pasar.
Kasus ini berkaitan erat dengan klaster distribusi energi murah dalam pusaran perkara tata kelola minyak mentah Pertamina.
Jangan Berhenti di Anak Usaha!
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai Kejagung tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau anak usaha semata.
“Ini sudah pintu masuk. Kejagung dan PPATK wajib menelusuri kemungkinan aliran dana dari anak usaha ke induk korporasi. Jangan sampai negara kalah oleh korporasi besar,” tegas Hudi.
Ia bahkan mendorong penggeledahan korporasi untuk membuka secara terang ke mana dana hasil kejahatan tersebut mengalir.
“Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa takut? Tapi kalau ada ketakutan, justru itu sinyal ada yang harus dibongkar,” ujarnya.
Menurut Hudi, bila terbukti terdapat aliran dana korupsi ke induk perusahaan, Astra Group wajib dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai korporasi.
“Tidak ada korporasi yang kebal hukum. Jika uang hasil korupsi masuk ke induk, maka induknya harus bertanggung jawab pidana,” pungkasnya.
Topik:
Korupsi. Tol MBZ Jakarta–Cikampek II Elevated Tata Kelola Minyak Mentah Astra Group PPATK Kejaksaan Agung PT Acset Indonusa Tbk PT Pamapersada NusantaraBerita Terkait
Jejak Uang Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah: Apakah Mengalir hingga Induk Astra Group?
3 jam yang lalu
Kejagung Jangan Masuk Angin atas Keterlibatan Anak Usaha Astra Group di Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah
16 Desember 2025 13:56 WIB
Kejagung Didesak Geledah ACSET dan PAMA: Perkuat Bukti Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah
16 Desember 2025 12:31 WIB
Temuan Rp12,59 T di Pupuk Indonesia Jangan Dikubur, BPK Wajib Serahkan ke KPK-Kejagung!
16 Desember 2025 11:07 WIB