Kejagung Jangan Masuk Angin atas Keterlibatan Anak Usaha Astra Group di Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 4 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)
Pakar Hukum Pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar tidak masuk angin atas dugaan ketelibatan dua anak perusahaan Astra Group, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) soal korupsi proyek Tol MBZ dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) ihwal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

“Kejagung jangan sampai masuk angin. Kalau masuk angin, berarti ada indikasi tertentu. Memang pembuktiannya sulit karena tidak memakai kuitansi, tetapi coba dicek perusahaan-perusahaan tersebut, berapa keuntungan yang mereka terima,” tegas pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (16/12/2025).

Dia pun mengingatkan potensi aliran dana diduga menyebar ke berbagai pihak. “Takutnya aliran dana itu mengalir ke mana-mana. Makanya perlu dilakukan penggeledahan. Siapa tahu di perusahaan itu tercatat aliran dana ke mana saja,” lanjut Hudi.

Maka, Kejagung tidak boleh gentar menghadapi korporasi besar seperti Astra Group. Bahkan, menurutnya, jika diperlukan penyidik Kejagung, pimpinan Astra Group harus diperiksa agar kedua perkara tersebut semakin terang dalam penyidikan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Kejagung tidak boleh kalah dengan koruptor. Kalau mau bersih, ya bersih sekalian, tapi jangan negara yang dikotori. Kalau mereka takut, berarti ada sesuatu. Kalau tidak menerima apa-apa, ya lurus saja. Masa negara takut sama koruptor,” tandas Hudi sembari menekankan fakta persidangan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Adapun ACSET terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II (Elevated) atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Dalam perkara ini, PT Acset Indonusa Tbk didakwa menerima uang sebesar Rp179,99 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, menyebut dana tersebut diterima melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita–Acset bersama para terpidana, yakni Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

“Uang diterima dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat (STA 9+500 sampai STA 47+500),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Akibat perbuatan tersebut, PT Acset didakwa memperkaya korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510,08 miliar. Kerugian itu meliputi kekurangan volume pekerjaan struktur beton sebesar Rp347,79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp19,54 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan steel box girder sebesar Rp142,75 miliar.

JPU menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dengan nomor PE.03/R/S-1400/D5/01/2023 tertanggal 29 Desember 2023.

Atas perbuatannya, PT Acset didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, PAMA disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958,38 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025), JPU Kejagung mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga memperoleh harga solar atau biosolar di bawah harga pasar, termasuk PT Pamapersada Nusantara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Jurnalis Monitorindonesia.com terkait pengembangan penyidikan dan kemungkinan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Topik:

Korupsi Tol MBZ Korupsi Minyak Mentah Astra Group Kejagung PAMA ACSET