Satgas PKH: 31 Perusahaan Diduga jadi Penyebab Bencana di Sumatera, Terancam Pidana

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Desember 2025 6 jam yang lalu
Satgas PKH Mengidentifikasi Sejumlah Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumatera (Foto: Satgas PKH)
Satgas PKH Mengidentifikasi Sejumlah Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumatera (Foto: Satgas PKH)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera. 

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tahap identifikasi semata. Satgas, kata dia, tengah menelusuri dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujar Febrie dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/12/2025).

Febrie menuturkan, pendalaman dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan.

Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana hingga memicu bencana adalah PT TBS. Saat ini, kasus perusahaan tersebut tengah diusut Bareskrim Polri.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," kata Jampidsus Kejagung itu.

Menurut Febrie, dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Atau apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, akan kita tindak," jelasnya.

Ia memastikan, penegakan hukum ini tak hanya menyasar individu. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka korporasi.

"Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ucap Febrie.

31 Perusahaan Teridentifikasi

Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, sebanyak 31 perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," kata Dody.

"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, [perusahaan] termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambungnya.

Adapun di Sumatera Barat, Dody menyebut terdapat 14 perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.

Topik:

banjir-dan-longsor satgas-pkh perusahaan