Dugaan Persekongkolan Proyek Gedung Las Bawah Air DKI Jakarta: Dari 130 Perserta hanya 1 Penawar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 4 jam yang lalu
Daftar SBU yang dimiliki PT Enera Teknika Utama saat pemasukan penawaran (Foto: Dok MI/LSM TOJAK)
Daftar SBU yang dimiliki PT Enera Teknika Utama saat pemasukan penawaran (Foto: Dok MI/LSM TOJAK)

Jakarta, MI - Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Jakarta (DPP LSM TOJAK) melayangkan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las serta Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan persekongkolan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemilihan penyedia proyek Pembangunan Gedung Pelatihan Las Bawah Air Tahun Anggaran 2025.

Proyek bernilai Rp28,349 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Enera Teknika Utama, meskipun dari total 130 peserta tender, hanya 1 peserta yang menyampaikan penawaran. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

LSM TOJAK menilai, proses pemilihan penyedia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kualifikasi dan perizinan jasa konstruksi. 

Berdasarkan penelusuran pada sistem LPJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Enera Teknika Utama untuk subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) diketahui berstatus pencabutan saat pemasukan penawaran, dan baru terbit kembali setelah batas akhir penawaran. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki SBU Spesialis Pemasangan Kaca dan Aluminium (PB001) sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.

Atas fakta tersebut, LSM TOJAK menduga PPK dan Pokja Pemilihan tidak melakukan pemeriksaan kualifikasi secara cermat, bahkan disinyalir membiarkan penyedia yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pemenang. Hal ini dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta pedoman teknis LKPP terkait pascakualifikasi.

Lebih jauh, LSM TOJAK juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu, sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Dugaan tersebut membuka kemungkinan pelanggaran terhadap UU Tipikor, UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LSM TOJAK menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, maka seluruh data dan temuan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan KPPU, demi menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

Topik:

Gedung Las Bawah Air DKI Jakarta DKI Jakarta LSM TOJAK