Jejak Uang Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah: Apakah Mengalir hingga Induk Astra Group?
Jakarta, MI – Tekanan publik terhadap Kejaksaan Agung terus menguat untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana korupsi proyek Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ) dan perkara tata kelola minyak mentah yang diduga mengalir hingga ke level induk usaha, yakni Astra Group. Desakan ini mencuat lantaran dua anak usaha raksasa otomotif tersebut terseret dalam dua perkara korupsi bernilai jumbo.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dalam perkara korupsi proyek Tol MBZ, serta PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan solar.
Dalam perkara Tol MBZ, ACSET didakwa menerima aliran dana sebesar Rp179,99 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Widya Sihombing, mengungkap dana tersebut diterima melalui skema kerja sama operasi (KSO) Waskita–Acset bersama sejumlah terpidana, antara lain Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.
“Dana tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Akibat perbuatan itu, ACSET didakwa memperkaya korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp510,08 miliar. Kerugian tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan beton, penurunan mutu slab beton, serta kekurangan volume pekerjaan steel box girder.
Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh BPKP tertanggal 29 Desember 2023.
Atas dakwaan itu, ACSET dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, PAMA disebut memperoleh keuntungan hingga Rp958,38 miliar. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/10/2025), ketika JPU Kejagung membeberkan adanya perusahaan-perusahaan yang diduga membeli solar atau biosolar di bawah harga pasar, termasuk PAMA.
Fakta-fakta persidangan tersebut dinilai sebagai pintu masuk bagi Kejagung untuk menggandeng PPATK guna menelusuri kemungkinan aliran dana hasil korupsi yang mengalir lebih luas, termasuk ke induk usaha Astra Group. Penggeledahan dan penyitaan dokumen keuangan dinilai menjadi langkah krusial untuk mengungkap ke mana saja uang tersebut bermuara.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan Kejagung tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah divonis. “Jangan sampai negara kalah oleh koruptor. Jika memang bersih, seharusnya tidak ada yang ditakuti,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Menurut Hudi, Kejagung harus mengurai apakah terdapat aliran dana dari anak usaha ke induk perusahaan, apakah ada perintah atau kebijakan dari pimpinan induk, ataukah terjadi pembiaran yang berujung penyalahgunaan kewenangan. “Semua itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk dibuka secara terang,” katanya.
Apabila terbukti terdapat aliran dana ke Astra Group, Hudi menilai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) wajib menetapkan induk usaha tersebut sebagai tersangka korporasi. “Tidak ada perusahaan besar yang kebal hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mendesak Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memetakan aliran dana korupsi tersebut.
“Penyidikan tidak boleh berhenti di anak usaha. Harus diperluas ke induk perusahaan agar jelas uang itu berakhir di kantong siapa,” ujar Uchok Sky, Minggu (9/11/2025).
Ia juga mendorong Kejagung memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Kami selalu siap membantu penyidik dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya kepada Monitorindonesia.com.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait kemungkinan pengembangan perkara dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkar Astra Group.
Topik:
Kejaksaan Agung PPATK Korupsi Tol MBZ Korupsi Minyak Mentah Tata Kelola Minyak Mentah ACSET Pamapersada Nusantara Astra Group Tersangka Korporasi TPPU Aliran Dana Korupsi Kejahatan KorporasiBerita Terkait
Kejagung Jangan Masuk Angin atas Keterlibatan Anak Usaha Astra Group di Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah
16 Desember 2025 13:56 WIB
Kejagung Didesak Geledah ACSET dan PAMA: Perkuat Bukti Korupsi Tol MBZ dan Minyak Mentah
16 Desember 2025 12:31 WIB
Temuan Rp12,59 T di Pupuk Indonesia Jangan Dikubur, BPK Wajib Serahkan ke KPK-Kejagung!
16 Desember 2025 11:07 WIB