Yaqut Kembali Penuhi Pemeriksaan KPK Korupsi Kuota Haji
Jakarta, MI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Hingga kini, mantan pembantu Jokowi itu masih menyandang status sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan pada bulan ini sembari menunggu perhitungan kerugian negara oleh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perhitungan kerugian negara itu ditargetkan selesai pada Desember 2025 dan menjadi penentu langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025) lalu.
Kini pihaknya belum bisa memastikan tanggal selesainya perhitungan tersebut. Namun, ia berharap finalisasi kerugian negara dapat membuat kasus ini semakin terang dan mempermudah penetapan tersangka. “Kita tunggu ya. Mudah-mudahan selesai Desember,” tegasnya.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antikorupsi juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, seperti rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Pemeriksaan saksi berlangsung luas di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga wilayah lainnya. Selain pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa bos-bos travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dugaan korupsi bermula dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, kuota tambahan harus dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50:50% dan dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk meloloskan skema tersebut.
KPK juga mendalami adanya aliran dana terkait penerbitan SK tersebut. Travel haji diduga diuntungkan dari pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai pasti kerugian negara saat ini menunggu finalisasi BPK dan BPKP.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kemenag Eks Menag Yaqut Cholil Quomas Tersangka Korupsi Kuota Haji