KPK Periksa Lagi Yaqut, Bakal Tersangka Korupsi Kuota Haji?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2025 7 jam yang lalu
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kolase MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara kuota haji yang kini telah masuk tahap penyidikan.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi.

Budi menambahkan, penyidik berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan guna memberikan keterangan terkait mekanisme penetapan kuota hingga dugaan aliran dana.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan surat pemanggilan telah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari agenda penyidikan yang telah disusun penyidik.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan otoritas Arab Saudi hingga memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah.

Sesuai ketentuan, pembagian kuota dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi perubahan skema pembagian setelah adanya komunikasi antara asosiasi serta biro perjalanan haji dengan pihak Kementerian Agama.

Kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak wajar, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Skema ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan indikasi praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan nilai hingga Rp300 juta per jamaah, sementara jalur haji furoda disebut mencapai Rp1 miliar.

Setelah mengantongi bukti awal, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Penyidik kini terus menelusuri peran pihak-pihak terkait serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Haji 2023 Haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Kementerian Agama Dugaan Korupsi Jual Beli Kuota Haji Kasus Korupsi