KPK Beri Sinyal segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI Heri Gunawan dan Satori

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2025 2 jam yang lalu
Heri Gunawan (HG) (kanan) dan Satori (ST) (kiri) (Foto: Kolase MI)
Heri Gunawan (HG) (kanan) dan Satori (ST) (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberi sinyal segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025 lalu.

Sementara penyidik tengah merampungkan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan. "Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas on progress, sedang dilengkapi agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Meski tidak memerinci tanggal pasti, KPK menegaskan fokus saat ini adalah melengkapi bukti-bukti agar kasus dapat segera masuk ke tahap penuntutan.

Diketahui bahwa Heri Gunawan dan Satori diduga menyalahgunakan kewenangan mereka terkait persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK. Berdasarkan penyidikan KPK, keduanya menerima gratifikasi dari dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi melalui modus pencucian uang (TPPU).

Total dana yang diduga dinikmati kedua tersangka mencapai Rp 28,38 miliar, dengan perincian:

1. Heri Gunawan (Fraksi Gerindra)

Diduga menerima Rp 15,8 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah dan kendaraan.

2. Satori (Fraksi Nasdem)

Diduga menerima Rp 12,52 miliar.

Uang tersebut dialihkan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan. Dana tersebut dicairkan melalui yayasan-yayasan binaan yang dikelola orang kepercayaan mereka dengan modus kegiatan sosial fiktif.

Selain fokus pada penahanan Heri Gunawan dan Satori, KPK juga membuka peluang pengembangan penyidikan ke anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 lainnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan prinsip equality before the law, di mana seluruh anggota dewan yang terbukti menerima aliran dana serupa harus diproses hukum.

"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak, Jumat (12/12/2025).

Pernyataan Tanak ini merespons fakta persidangan dan pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut bahwa dana CSR tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dapil yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI sebagai mitra kerja BI dan OJK.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Heri Gunawan Satori