Peran Bupati Lamteng Cs di Kasus Suap dan Gratifikasi
Jakarta, MI - Lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 sudah jebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2025).
Lima tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra (RHS); adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RHP); Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Bupati, Anton Wibowo (ANW); serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025), Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menyatakan bahwa adik kandung Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP), dan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) memiliki peran sentral sebagai perpanjangan tangan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dalam memuluskan praktik ijon proyek dan penarikan fee dari kontraktor.
Keterlibatan Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, dalam kasus ini bertindak melampaui kewenangannya sebagai legislator. Menurut Mungki, pasca-dilantik pada Februari–Maret 2025, Bupati Ardito memerintahkan Riki untuk mengkondisikan pemenang proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Tersangka RHS berperan mengatur agar rekanan atau penyedia barang dan jasa yang dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Bupati AW saat Pilkada lalu," kata Mungki.
Modus yang digunakan adalah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. Bahwa dalam pelaksanaannya, Riki diperintahkan berkoordinasi dengan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk selanjutnya menekan para SKPD agar mematuhi pengaturan pemenang tersebut.
Sementara itu, peran Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung Bupati lebih difokuskan pada pintu belakang penerimaan uang.
Sementara Bupati Ardito mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari nilai proyek yang dianggarkan dalam APBD 2025.
"Pada periode Februari hingga November 2025, Bupati AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar. Uang tersebut diterima dari sejumlah rekanan melalui perantaraan RHS (anggota DPRD) dan RNP (adik bupati)," beber Mungki.
Teruntuk Ranu, berperan sebagai penampung aset hasil kejahatan diperkuat dengan temuan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Di kediaman Ranu, penyidik KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 58 juta dan logam mulia seberat 850 gram yang kini telah disita.
KPK menduga uang suap yang dikumpulkan oleh adik bupati dan anggota DPRD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Ardito. Dari total aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk membayar utang politik.
"Sebesar Rp 5,25 miliar diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye bupati pada tahun 2024," ungkap Mungki.
Atas perbuatannya, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo bersama Bupati Ardito Wijaya dan pejabat Pemkab lainnya (ANW) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan terpisah; RHS di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara RNP di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Topik:
KPK Lampung Tengah DPRD Lampung Tengah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya