Pembalakan Liar di Sumbar, Kejati Kepri Periksa Oknum Jaksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2025 6 jam yang lalu
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf (Foto: Istimewa)

Kepri, MI - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memeriksa oknum jaksa berinisal HAS yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (10/12/2025).

"Benar, terhadap yang bersangkutan (HAS) telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusu dihubungi di Tanjungpinang, Kepri.

Untuk saat ini HAS telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, namun yang bersangkutan mengajukan keberatan atau banding atas putusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut. "Proses banding sedang berlangsung, sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

HAS yang sebelumnya menjabat kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, kini ditempatkan atau dibina di Bidang Pengawasan Kejati Kepri, sambil menunggu selesai pemeriksaan sekaligus penjatuhan hukuman disiplin berkekuatan hukum tetap.

Ia tidak memerinci lebih jauh terkait duduk perkara yang melibatkan oknum jaksa HAS, setelah viralnya video dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pembalakan liar di kawasan hutan Sumbar tersebut.

"Teman-teman media mitra bisa langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumbar, karena locus delicti berada pada wilayah hukum Kejati Sumbar," tandasnya.

Topik:

Kejati Kepri Pembalakan Liar