Kejagung Didesak Periksa Menhut Raja Juli, Diduga Terlibat Ilegal Logging

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2025 5 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhut Raja Juli Antoni (kiri) (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menhut Raja Juli Antoni (kiri) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Sumatera dan Aceh.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP KNPI yang juga Ketua Umum Pasukan Prabowo (Pasprobo), Saiful Chaniago, indikasi aktivitas illegal logging terlihat jelas pada wilayah-wilayah yang terdampak banjir bandang di Sumatera dan Aceh.

Kejagung, tegasnya, seharusnya telah melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berkompeten dan memiliki tanggung jawab langsung atas pengelolaan kehutanan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan, khususnya di Sumatera dan Aceh, yang telah berakibat pada musibah banjir bandang dan menelan ribuan korban jiwa,” kata Saiful dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Raja juli juga seharusnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama warga Sumatera dan Aceh. Kelalaian dalam menjaga kelestarian hutan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Dia pun menyayangkan sikap Menhut Raja Juli yang dinilai seolah membela diri di tengah musibah tersebut. Maka dari itu, dia meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Menhut Raja Juli terkait dugaan pembalakan liar di Sumatera dan Aceh.

Topik:

Kejagung Menhut Raja Juli Antoni Ilegal Logging