Penyelundupan Mineral di Bandara IWIP: Warga Tiongkok Dicokok Kejagung
Weda Bay, MI - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara (Malut).
Pengungkapan ini ditandai dengan penangkapan terhahadap seorang warga negara Tiongkok berinisial MY pada Jumat (5/12/2025) kemarin. Dia dicokok Satgas Terpadu Kejagung karena kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran serta empat paket bahan mineral lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa aktivitas mencurigakan MY pertama kali terpantau oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, tim yang memang ditugaskan memantau potensi penyelundupan hasil pertambangan.
MY diketahui hendak terbang dari Weda Bay (WDB) menuju Manado (MDC) menggunakan maskapai Super Air Jet. Bandara IWIP yang ia gunakan masih berstatus bandara khusus dan belum memiliki kelengkapan perangkat negara sebagaimana standar bandara umum.
"Pelaku sudah diserahkan kepada penyidik dan diproses lebih lanjut. Hingga kini motif penyelundupan bahan mineral itu masih didalami," kata Anang, Senin (8/12/2025).
Bahan-bahan yang dibawa MY pun akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan spesifikasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan.
Topik:
Kejagung Bandara IWIP Penyelundupan MineralBerita Selanjutnya
Rawan Korupsi! BPK dan BPKP Diminta Awasi Bansos Bencana Sumatera-Aceh
Berita Terkait
Skandal Windu Aji "Crazy Rich Brebes" Nyaring di Kejagung: 13 Tersangka Tak Cukup, Sasar juga Dugaan TPPU-nya!
2 jam yang lalu
Tangkap Bos PT Dwimitra Multiguna Sejahtera! Diduga Langgar Pertambangan dan Penyegelan Jetty oleh KKP
2 jam yang lalu
Jaksa Eksekutor Tak Kunjung Eksekusi Silfester ke Balik Jeruji Besi, Pakar: Sebuah Kejahatan, Harus Dihukum!
23 jam yang lalu